Mataram, (postkotantn.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Kamis malam (3/9/2026).
Kedua terduga masing-masing berinisial IS, 26, dan W, 36. Keduanya merupakan warga setempat dan diamankan saat berada di salah satu gang di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Saat petugas tiba, keduanya tengah duduk di dalam gang. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya serta lokasi sekitar.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga yang berada di lingkungan yang sama.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1,72 gram sabu yang disimpan dalam beberapa klip bening, serta barang bukti lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi itu kami tindaklanjuti hingga akhirnya dua pria tersebut berhasil diamankan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Remanto, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, keduanya diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul sabu yang dikuasai para terduga.
Dijerat Pasal Narkotika, Ancam 12 Tahun Penjara
Untuk kepentingan proses hukum, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)



0Komentar