Mataram, (postkotantb.com) – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat tersangka berinisial A memasuki tahap selanjutnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (03/9/2026).
Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyerahan tersebut.
“Hari ini, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami telah melaksanakan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka A dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” ujarnya.
Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-3721F/N.2.10./Eoh.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka A telah lengkap.
Dalam perkara ini, tersangka A diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Proses penyerahan di Kantor Kejari Mataram dipimpin langsung oleh IPDA Adiharta bersama dua personel Unit Reskrim Polsek Mataram, yakni AIPTU Kadek Juniartha, S.H., dan Brigadir Ariady Dwi Cahya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nurul Suhada, S.H., untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegas AKP Amrozi Hamidi.
Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani JPU hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan. (Red)



0Komentar