Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian belasan bungkus rokok di sebuah warung di Mataram berujung terbongkarnya kasus lain. SR, pria asal Dompu yang diamankan Polsek Mataram pada Senin (31/8/2026), ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WITA di sebuah warung milik warga di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya SR diamankan karena kepergok mencuri rokok. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi lintas wilayah, identitasnya cocok dengan DPO curanmor di Maluk.

“Benar, terduga pelaku berinisial SR awalnya kami amankan terkait pencurian rokok di Pagesangan Barat. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan kepolisian jajaran, ternyata yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Maluk,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (31/8/2026).


Setelah memastikan keterkaitan itu, Polsek Mataram langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Maluk. Mengingat tempat kejadian perkara curanmor berada di wilayah hukum Polsek Maluk, maka penanganan SR dilimpahkan ke unit reskrim di sana.

Penyerahan tersangka turut disertai dokumen pendukung agar proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh penyidik yang berwenang di wilayah kejadian.

AKP Amrozi menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarwilayah dalam memberantas kejahatan lintas daerah.

“Koordinasi yang cepat antar-satuan wilayah sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan sinergi yang baik, setiap informasi terkait pelaku dapat segera ditindaklanjuti dan perkara dapat ditangani sesuai wilayah hukumnya,” tegasnya.

Kini SR berada di tangan Unit Reskrim Polsek Maluk untuk didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)