Breaking News

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Ditetapkan Sebagai Perda


Lombok Timur (postkotantb.com)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 diterima DPRD dan ditetapkan sebagai Perda pada Rapat Paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 yang berlangsung Senin,(24/6).

Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi  dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif sehingga RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018 dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Wakil Bupati juga mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur kaitannya dengan pemabahsan Raperda ini.

Sebelumnya dalam laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur atas hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Lombok Timur TA. 2018, DPRD menyampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Jajarannya atas opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 dan berharap  dapat dipertahankan pada tahun–tahun selanjutnya

Selain sejumlah rekomendasi, DPRD juga meminta Bupati segera melakukan penyesuaian, perbaikan dan koreksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur TA. 2018 dengan mengacu kepada temuan –temuan dan rekomendasi-rekomendasi dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018, sehingga tidak menjadi temuan yang berulang pada pelaksanaan anggaran  tahun anggaran 2019 yang sedang berjalan ini. (Dharma)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close