Breaking News

Sat Resnarkoba Lotim Tekuk Pengedar Sahabu


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap M.Yusril Hadi Saputra (18), warga Lauk Masjid,  Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Laki-laki yang bekerja sebagai buruh tersebut ditekuk berdasarkan laporan dari masyarakat atas kasus penyalahgunaan NARKOTIKA yang diduga Jenis Shabu, Sabtu (27/7).

Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan, SH dalam keterangan persnya mengatakan,  berawal informasi dari masyarakat pihaknya memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap situasi TKP di wilayah Lingkungan Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. "Petugas kami memantau aktivitas orang orang yang keluar masuk TKP, serta penggalian beberapa informasi terkait TO yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika. Tepat lukul 19.00 WITA tim opsnal yang di pimpin KBO narkoba polres lotim AIPTU SUHARDI.SH menangkap tersangka di pinggir jalan raya Sandubaya kemudian tim berhasil mengamankan 1 buah poket berisi sabu yang sempat di buang ke tanah,1 buah hp mrek sony,uang Rp.480.000", terangnya.

Selanjutnya kemudian tim melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Lingkungan Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, kemudian tim berhasil mengamankan barang bukti, 8 poket sabu ditemukan di bawah tempat tidur yang disimpan di dalam bungkus rokok mrek dunhill, 3 bungkus klip,1 buah bong,1 buah tabung kaca yang  kaca,1 buah korek api. "Selanjutnta tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur guna pemerikasaan lebih lanjut", pungkasnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (DS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close