Breaking News

Lima Poin Cegah Pemotongan Sapi Produktif


Lombok Timur (postkotantb.com)- Mencegah pemotongan sapi (betina) produktif guna mencukupi ketersediaan bibit sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2009, Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Polri melalui Kabaharkam Polri melakukan monitoring bersama tim Kementan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat. Usai melakukan monitoring, pada Selasa (20/08) Tim bersilaturahim dengan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy.

Pada kesempatan tersebut Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri M. Seno Putro menyampaikan pihaknya menemukan sedikitnya ada lima sapi (betina) produktif yang dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH) di Lombok Timur. Karenanya ia meminta agar ada aturan tegas untuk mencegah hal tersebut. Pemerintah Provinsi NTB telah menyikapinya dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif. Penjabaran Perda tersebut, saat ini Peraturan Gubernur NTB terkait hal ini tengah dalam proses.

Menjawab permintaan tersebut Bupati Lombok Timur memerintahkan untuk segera mengkaji dan mempersiapkan draft Peraturan Bupati terkait pencegahan pemotongan sapi produktif ini. Selain itu standart operasional procedur (SOP) dalam pemotongan hewan juga harus disusun untuk segera diberlakukan. Poin lain yang muncul adalah pengalokasian APBD untuk penggantian sapi produktif yang dipotong karena alasan tertentu, seperti kebutuhan ekonomi masyarakat yang sifatnya mendesak. Bupati mengaku siap mengalokasikannya pada APBD 2020 mendatang. Apalagi kewajiban tersebut juga tertuang dalam undang-undang. Upaya lain untuk pendanaannya adalah melalui pelibatan Baznas Lombok Timur.

Kondisi RPH yang dinilai masih kurang higienis juga menjadi sorotan tim. Mengingat pentingnya kebersihan daging karena akan dikonsumi, kondisi RPH ini harus segera dibenahi. Faktor kebersihan tersebut juga menjadi salah satu standar yang mutlak dimiliki untuk persaingan dagang ke depan. Tidak hanya menyangkut daging, melainkan limbah dari RPH yang belum dikelola secara baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Berdasarkan hal itu Bupati Sukiman memerintahkan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan standarisasi RPH. Bupati menyebut, untuk tahap awal, standarisasi dilakukan terhadap RPH besar terlebih dahulu.

Selain itu direncanakan juga untuk pemberian bibit sapi kepada masyarakat yang memiliki potensi dapat mengganggu Kamtibmas dengan kriteria tertentu. Pemda akan berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur terkait hal ini.

Selain Binmas Polri dan tim dari Kementrian Pertanian, pada kesempatan tersebut hadir pula Kapolres Lombok Timur, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Asisten bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra setda Lombok Timur, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur, serta Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur. (DS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close