Breaking News

ASN Lobar Terpidana Kasus Penggelapan Dieksekusi ke Lapas

Kasus Penggelapan ASN Lombok Barat
EKSEKUSI: (Tengah) Aparatur Sipil Negara (ASN) non Aktif asal Lombok Barat (Lobar), terpidana Kasus Penggelapan, Lalu Muhammad Yozar Wilman, akan menjalani eksekusi selama 1,10 tahun di Lapas Kelas IIA Lobar, Selasa (24/06/2025) sore.

Mataram (postkotantb.com)- ASN Lombok Barat (Lobar) terpidana kasus penggelapan atas Nama Lalu Muhammad Yozar Wilman akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar), Selasa (24/06/2025) sore.

Proses eksekusi dilaksanakan setelah pihak Kejari Mataram melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pasca divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Tanggal 28 Mei 2025 lalu,  Sebelum diserahkan ke Lapas Lobar, terpidana didampingi JPU melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Eksekusi ini kami laksanakan sesuai perintah pengadilan," tegas JPU, Ni Made Saptini, melalui Penkum Kejari Mataram, Vikran Putra.

Yozar Wilman adalah ASN yang mengabdi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lobar dengan jabatan yang strategis. Dirinya kemudian dinonaktifkan sejak ditetapkan tersangka dan kasusnya naik ke meja hijau. 

ASN lulusan IPDN ini menjalani sidang perdananya pada 06 Maret 2025 lalu dengan nomor perkara: 119/Pid.B/2025/PN. Mataram dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yakni satu unit kendaraan roda empat merek HRV dengan modus, sebagai calon pembeli dan mengimingi perantara kendaraan dengan DP Rp. 200 juta dari harga jual kendaraan yang ditetapkan pemiliknya sebesar Rp. 350 juta. 

Namun bukannya diberikan DP, dokumen kendaraan malahan digadai oleh Yozar Wilman di BFI Finance Indonesia Cabang Gerung, tanpa sepengetahuan pemilik.

Yozar Wilman akhirnya divonis hakim 1,10 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 2,6 tahun. Proses eksekusi juga sempat terhambat akibat riwayat penyakit Biopolar yang dideritanya, hingga penundaan eksekusi memakan waktu nyaris satu bulan.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close