Breaking News

MK Tolak Gugatan Farouk, Ini Hasil Sidang PHPU Yang di Gelar di MK

Ketua KPU NTB Suhardi Soud membeberkan hasil persidangan PHPU yang di gelar di MK hari ini, salah satu putusan MK adalah menolak seluruh dalil gugatan Farouk Muhammad
Mataram (postkotantb.com)- Mahkamah Konstituisi telah memutuskan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di gelar hari ini, Jum'at (9/8) yang di pimpin oleh Hakim Anwar Usman. Dalam putusan PHPU, MK menolak seluruh gugatan calon anggota DPD RI Farouk Muhammad yang menggugat Evi Avitamaya. 

MK menolak seluruh dalil gugatan Farouk seperti foto, dugaan money politik, selisih suara dan lainnya. Dengan di tolaknya gugatan Farouk tersebut Evi Avitamaya di tetapkan menjadi salah satu calon anggota DPD RI Dapil NTB yang akan di lantik. 

Selain gugatan Farouk, MK juga tidak menerima gugatan Perkara nomor 56, Demokrat Dapil NTB 8 dan Lombok Barat 2, perkara nomor 77, PDIP dapil Dompu dan Perkara nomor 160, Gerindra dapil Lombok Tengah 6. Sementara perkara Nomor 94, PBB Dapil Lombok Timur 3, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, begitu juga perkara Nomor 191, Nasdem dapil Bima 6, dengan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

MK juga mengugurkan Perkara No.174, Golkar DPR dapil NTB, Perkara No.226, Berkarya dan Perkara No. 113, PPP Dapil Lombok Timur 2 di tarik kembali. 

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyatakan keputusan MK tersebut juga membuktikan vahwa KPU telah bekerja dengan alur yang jelas. "Alhamdulillah, KPU NTB dari seluruh gugatan untuk KPU se NTB memperoleh hasil sempurna," pungkasnya.(RZ) 
Sumber: KPU NTB

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close