Breaking News

Polres Lobar Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi Menggelar konfrensi pers terkait penangkapan du pelaku tindak pidana narkoba, Kamis (29/8).
Lombok Barat (postkotantb.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika berinisial RJW alias Riyan JW (26) kelahiran Jember beralamat di Kel. Bintaro Kec. Ampenan. Pelaku diamankan bersama barang bukti di jalan raya Senggigi-Batulayar, Jum'at (23/8) sekitar pukul 22.00 Wita, serta AY (31) warga Ampenan, lingkungan Batu Raja Ampenan ditangkap dikediamannya, Jum'at (23/8).

Kapolres Lombok Barat  AKBP Heri Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku Riyan JW berawal saat razia kendaraan bermotor di jalan raya Sengigi Kecamatan Batulayar, seorang anggota melihat pelaku yang membuang klip plastik disamping sepeda motornya. Karena mencurigakan, polisi langsung mendatangi pelaku dan memeriksa barang klip plastik yang dibuang. Setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan 2 klip plastik bening transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 

"Kami amankan 1 unit handphone merek oppo warna putih bersama 1unit sepeda motor Vario, dan pelaku beserta barang bukti, pelaku dibawa ke Polres Lobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium jumlah total BB jenis sabu 0,74 gram bruto," Ungkap Kapolres Heri Wahyudi saat menggelar konfrensi pers, Kamis (29/8).

Heri Wahyudi memaparkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang jenis shabu tersebut didapatkan dari orang lain (AY) warga Ampenan. "Ia mengaku mendapatkan barang itu dari AY," papar Heri.

Heri menambahkan, akibat perbuatannya, Riyan JW dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Heri Wahyudi, penangkapan AY merupakan hasil pengembangan polisi dari seorang pelaku Riyan JW yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tangan nya. Akhirnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung KBO Iptu Supianto, bergegas mendatangi kediaman AY, sesampai di TKP polisi langsung mengamankan AY.

"Setelah diperiksa, polisi berhasil menemukan 1 buah klip plastik transparan berisikan dua poket klip plastik transparan, datambah 1buah klip transparan yang didalamnya berisikan 3 poket klip transparan, 1 buah dompet berwarna coklat1 unit handphone, 1 buah gunting dengan  gagang berwarna hitam, 1 buah pipet plastik, 1buah klip plastik bekas penyimpanan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta uang 7 juta lebih," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, jumlah BB yang diamankan, 1,80 gram bruto dan selanjutnya AY diamankan di Polres Lobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan melawan hukum, pelaku dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau 112 ayat 1,2 serta pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"AY terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta dikenakan denda paling sedikit 2 M dan paling banyak 20 M," pungkasnya. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close