Breaking News

Bupati Lombok Barat Minta Pemdes Tiap Tahun Programkan Isbat Nikah


Lombok Barat (postkotantb.com)- Sebanyak 52 pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah mengikuti isbat nikah di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kamis (30/10).

Kegiatan yang difasilitasi dan dibiayai oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang ini dimaksudkan agar para pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat segera memiliki dokumen kependudukan. Kegiatan ini juga disaksikan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid.

“Dengan isbat nikah tersebut masyarakat berhak mendapatkan haknya untuk dibuatkan akta seperti KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Karena putusan pengadilan terkait isbat nikah itu jangan diragukan lagi,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Giri Menang, Awaludin.

Ada1.026 kasus yang ditangani PA Giri Menang hingga saat ini. Sekitar 10 persennya itu di luar isbat nikah, sehingga ada sekitar 600 kasus isbat nikah untuk Lombok Barat dan 300 kasus di Lombok Utara.

Awaludin menceritakan, saat turun di lima tempat ia menemukan rata-rata 75 kasus yang belum memiliki surat nikah.

"Saya tidak bisa bayangkan kalau satu Kabupaten Lombok Barat saja bisa dua kali lipat yang tidak masuk dan belum terdata. Sementara besaran anggaran pusat yang disiapkan Mahkamah Agung itu terbatas. Tahun ini hanya Rp. 90 juta dengan estimasi Rp. 750 ribu/perkara. Sehingga kami sarankan kepada masyarakat untuk berkordinasi dengan desa untuk dianggarkan melalui Dana Desa," ungkap Awaludin di hadapan bupati.

Dalam kesempatan itu ia juga mengeluhkan keterbatasan surat nikah yang disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Untuk itu ia memohon kepada bupati untuk bisa menpermudah penerbitan identitas bagi masyarakat.

"Kementerian Agama hanya menyiapkan 5.000 eksemplar itu artinya hanya 2.500 KK yang memiliki. Sementara untuk satu KUA itu disiapkan hanya 500 pertahun. Maka jika ditempat itu dilakukan isbat nikah 100-200 pasang, maka mereka tidak memilki kesempatan untuk memiliki buku nikah,” keluhnya.

Sementara itu, Bupati H. Fauzan Khalid mengakui apa yang disampaikan Awaludin. Penerbitan buku nikah diakui bupati memang menjadi wewenang Kementerian Agama, sedangkan pemerintah daerah hanya bisa menunggu.

"Sama halnya dengan masalah KTP. Pemda  itu tidak boleh mencetak blangko KTP. Yang boleh itu Kementrian Dalam Negeri. Tapi biasanya yang dimarahi adalah Pemerintah Daerah, padahal kita tidak boleh buat,” ujarnya.

Memiliki buku nikah diwajibkan, karena tanpa buku nikah tidak bisa membuat akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP, termasuk juga tidak bisa membuat paspor. Untuk itu ia berjanji kedepan akan mencari jalan keluar, termasuk dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Nanti saya komunikasi kembali dengan Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan lainnya. Banya kita minta siapkan SDM di Pengadilan Agama," katanya.

Kegiatan isbat nikah yang digelar Pemerintah Desa Dasan Geria mendapat apresasi dari bupati. Bupati berharap setiap desa secara konsisten dapat menggelar kegiatan ini tiap tahun.

Harapan bupati langsung dijawab Kepala Desa Dasan Geria, M. Nawa Komtaresa. Ia berjanji akan menjadikan isbat nikah sebagai program tahunan di desanya.

“Mungkin ini dianggap sepele, tapi menurut saya pada dasarnya isbat nikah ini sangat berguna untuk dapat mengunakannnya ketika ada keperluan. Tahun berikutnya akan dianggarkan kembali," ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat tanggapan positif dari warga. Amaq Amrullah misalnya, orang tua yang belum memiliki buku nikah ini rela mengantri berjam-jam untuk ikut isbat nikah. Padahal usia pernikahannya kini sudah 49 tahun.

"Saya bersyukur dengan adanya isbat nikah ini. Jadi sangat terbantu untuk mengurus keperluan lain seperti membuat KTP, KK dan akta," ungkapnya. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close