Petugas BNN provinsi NTB melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Kota Mataram |
Mataram (postkotantb.com)- Dalam rangka menyambut tahun baru 2020 dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas beserta penyakit masyarakat, tim gabungan Sat Pol PP Provinsi NTB, Denpom dan BNN NTB menggelar razia gabungan di sejumlah kos kos an serta tempat hiburan di Kota Mataram, Minggu (29/12).
Sebanyak 42 orang terjaring dalam razia gabungan ini, 10 orang pasangan di luar dan 6 orang positif menggunakan narkoba setelah di tes urine behasil di amankan oleh tim gabungan.
Ke enam orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba tersebut di amankan di tempat terpisah yakni di kos kosan daerah Pagesangan Kota Mataram 3 orang positif narkoba terdiri dari jenis THC/ganja 1 orang, golongan Morphin 1 orang (penyalahgunaan obat gol kodein) dan shabu 1 orang. Di Lombok Plaza Hotel Karaoke 1 orang positif shabu dan di Bidari Hotel Karaoke 2 orang positif shabu
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTB mengatakan ke enam orang yang positif, setelah di data oleh Pol PP NTB di bawa ke kantor BNNP untuk di Assesmen lebih lanjut.
"Setelah di data di kantor Pol PP selanjutnya kami bawa untuk di assesmen tindakan selanjutnya, tetapi tidak ada yang di tahan," ujarnya.
Lalu Sukarman Kabid Penertiban di Pol PP NTB menjelaskan razia tim gabungan tersebut untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta menjaga kamtibmas menjelang perayaan pergantian tahun.
" Jadi ini operasi gabungan sifat nya reguler dan khusus menjelang pergantiam tahun lebih kami intensifkan, dari hasil di beberapa kos kosan dan tempat hiburan sebanyak 20 wanita dan 22 pria kami amankan dan kami data, bila ada yang terbukti menggunakan narkoba kami serahkan penanganan lebih lanjut ke BNN Provinsi NTB, bila terkait dengan tindak pidana kami serahkan ke aparat kepolisian," Pungkas Lalu Sukarman.(RZ)
0 Komentar