Breaking News

Sengketa Lahan, Ketua PHDI Bayan Minta Tanah yang Dikuasai Oknum Pejabat Dikembalikan

Ketua PHDI Bayan KLU, Made Jaya kaus putih pose bersama usai menggelar diskusi soal tanah di Mataram, Minggu (08/12).
Mataram (postkotantb.com)- Perlawanan masyarakat Dusun Pegadungan Desa Sambik Elen yang menginginkan lahan seluas 80 Hektar di kembalikan ke masyarakat, dan sertifikat tanah atas nama Denda Dewi Trisna di batalkan terus di lakukan. 

Sengketa tanah ini bermula dari pengklaiman yang dilakukan oleh oknum  Pejabat Kabag Umum Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara, Denda Dewi Trisna atas lahan seluas 80 hektar di dusun Pegadungan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan-Lombok Utara.

Ketua PHDI Kecamatan Bayan Made Jaya menuturkan, bahwa Tanah yang disertifikat pada tahun 1986 atas nama Dende Dewi Trisna tersebut, adalah milik warga masyarakat Dusun Pegadungan desa Sambelen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, yang digarap puluhan tahun yang dimulai sekitar tahun 1950.

"Sekitar tahun 1950 sekelompok warga sasak bayan melakukan pembukaan lahan di daerah bayan, dan diberi nama Dusun Barung Birak, tetapi karena ada bencana menyebabkan warga pindah dari dusun tersebut. Namun pada tahun 1986, lahan di dusun Barung Birak tersebut tiba-tiba bersertifikat, yang menyebabkan warga setempat kaget, padahal tanah tersebut merupakan tanah agunan," tuturnya saat ditemui di Mataram, Minggu (8/12).

Lebih lanjut dikatakan Made Jaya, pihaknya selama ini sudah melakukan semua upaya, termasuk dilakukannya mediasi antara pemilik tanah dengan warga masyarakat yang mendiami dan menggarap tanah tersebut.

“Sebelumnya warga pernah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun mediasi tersebut menemui jalan buntu,” jelasnya.

Oleh karena itu, mewakili masyarakat, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk mencabut sertifikat atas nama Denda Dewi Trisna tersebut.

“Yang pertama meminta agar tanah yang di sertifikat atas nama Denda Dewi Trisna dicabut, selanjutnya kita serahkan ke pihak yang berwajib,” pintanya.

selain itu dirinya juga meminta kepada Bupati Lombok Utara, agar terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, karena kehadiran Bupati sangat penting untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat.

“Kita minta juga beliau hadir dalam menengahi permasalahan itu. Kehadiran beliau itu supaya hati masyarakat bisa tenang dan damai, sehingga tidak terusik gara-gara tanah itu, dan tidak lagi muncul permasalahan-permasalahan baru,” pintanya.

Menyikapi persoalan ini, rencananya masyarakat Bayan khususnya warga Sambik Elen akan melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Lombok Utara, menuntut pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar mengembalikan hak tanah tersebut kepada masyarakat yang berhak. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close