Breaking News

Laksanakan Instruksi Bupati, Aktivitas CV Volcano Sejahtera Industri Sampar Maras Dihentikan Sementara

Laporan Syaiful Marjan wartawan postkotantb.com Biro Sumbawa

Laksanakan Instruksi Bupati, Aktivitas CV Volcano Sejahtera Industri Sampar Maras Dihentikan Sementara
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Witri Wulandari, S.Sos. Foto Istimewa


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan survei lapangan di Desa Sampar Maras, kecamatan Labuhan Badas, atas perintah langsung Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot, M.Pd, guna menindaklanjuti aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Survei lapangan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Witri Wulandari,S.Sos dengan melibatkan tim survei gabungan dari Dinas DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama pihak perusahaan.

Dalam hasil peninjauan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas produksi. Hal tersebut dikarenakan aktivitas perusahaan telah dihentikan sementara, menyusul belum terpenuhinya kelengkapan perizinan operasional dari dinas teknis terkait.
Selain melakukan peninjauan lokasi, di tempat yang sama juga dilakukan dialog (hearing) antara pihak perusahaan dan OPD terkait. Dalam dialog tersebut terjadi diskusi yang cukup hangat, yang memunculkan perhatian serius OPD terhadap kondisi dan legalitas usaha perusahaan.

Salah satu temuan utama yang disorot adalah luas area aktivitas perusahaan yang mencapai lebih dari 2 hektare, dengan kondisi banyaknya bahan baku kayu di lokasi yang mulai rapuh dan termakan rayap, akibat lama tidak adanya aktivitas produksi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Witri Wulandari, menegaskan bahwa aturan tetap harus ditaati, tanpa terkecuali.
“Apapun kondisinya, aturan tetap harus ditaati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di sela-sela dialog.

Dalam kesempatan itu, Witri Wulandari juga meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan izin operasional, yang terlebih dahulu harus melalui kajian dari dinas teknis terkait, khususnya dokumen UKL/UPL.
“Persyaratan perizinan harus dikaji oleh dinas terkait, terutama UKL/UPL. Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dan rekomendasi telah dikeluarkan, maka kami dari DPMPTSP akan segera menerbitkan izin operasionalnya,” ujarnya di akhir diskusi pada Rabu (04/02/2026).

Perusahaan yang dimaksud yakni CV Volcano Sejahtera Industri, yang bergerak di bidang produksi arang bakar berbahan baku kayu asam. Berdasarkan hasil survei lapangan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area dengan pertumbuhan pohon asam yang cukup banyak, namun hampir seluruhnya diketahui telah ditebang dan dipotong kecil-kecil untuk dijadikan bahan utama produksi arang bakar.

Kondisi tersebut memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumbawa, karena dinilai bertentangan dengan program penghijauan dan pelestarian hutan yang menjadi bagian dari visi dan misi Bupati Sumbawa,  H Syarafuddin Jarot Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang mengedepankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Sementara itu, saat ditemui postkotantb.com di ruang kerjanya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Witri Wulandari menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada sistem Online Single Submission (OSS), pihak perusahaan baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi izin operasional lainnya.
“Berdasarkan hasil temuan kami di sistem OSS, perusahaan tersebut hanya memiliki NIB dan belum melengkapi izin operasional lainnya yang dipersyaratkan,” jelasnya.


Dalam hal ini, pihak perusahaan juga mengaku mengalami kerugian akibat lamanya penghentian operasional produksi. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan, bahwa penghentian sementara tersebut merupakan konsekuensi dari belum terpenuhinya persyaratan perizinan, sehingga seluruh proses tetap harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim survei gabungan OPD selanjutnya akan segera dilaporkan kepada Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan serta langkah lanjutan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan secara tertib, legal, dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan kebijakan dan visi pembangunan daerah. (Jhey)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close