Breaking News

Polres Lombok Timur Tegakkan Putusan Inkracht, Penyerobot Lahan Resmi Ditahan



Polres Lombok Timur Tegakkan Putusan Inkracht, Penyerobot Lahan Resmi Ditahan
M.Zaini.SH.MH Direktur LSM Garuda Indonesia saat Melaksanakan Umroh, Foto Istimewa



Lombok Timur, (postkotantb.com) — Komitmen Polres Lombok Timur dalam menegakkan supremasi hukum kembali mendapat apresiasi. Aparat kepolisian setempat resmi menahan pelaku penyerobotan lahan milik Haji Moh. Hafizin Ihsan, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

LSM Garuda selaku kuasa pendamping mengonfirmasi penahanan dilakukan sejak 26 Januari 2026. Langkah ini sekaligus menutup rangkaian panjang sengketa lahan yang sebelumnya telah dimenangkan Hafizin melalui jalur perdata hingga tahap eksekusi.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 307/PID/2025/PT MTR yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Selong Nomor 11/Pid.C/2025/PN Sel.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggergahan lahan. Perbuatan itu dilakukan di atas tanah yang status hukumnya telah final.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, SH.MH menegaskan, objek tanah tersebut telah dieksekusi secara riil sejak 7 Februari 2023. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Sel.

“Ini kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Zaini, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan, tidak ada lagi ruang tafsir atas kepemilikan lahan tersebut.

Meski telah dieksekusi, upaya penguasaan kembali secara ilegal masih sempat terjadi. Kondisi inilah yang kemudian mendorong proses pidana berjalan hingga berujung penahanan.

“Siapa pun yang mencoba menyerobot kembali, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum serupa,” ujar Zaini. Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati oleh semua pihak.

LSM Garuda mengapresiasi langkah tegas Polres Lombok Timur yang dinilai konsisten menjaga wibawa hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Saat ini, penguasaan fisik lahan telah dikembalikan kepada pemilik sah. Papan pengumuman juga telah dipasang di lokasi sebagai bentuk perlindungan hukum.

LSM Garuda mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Sengketa tanah, menurut Zaini, harus diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan dengan tindakan sepihak.

Zaini secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Polres Lombok Timur dan seluruh jajarannya yang telah menangani perkara ini sejak awal secara profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Lombok Timur yang dengan profesionalismenya menangani kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.(red) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close