Breaking News

Terkait Sengketa Lahan, Masyarakat Sambik Elen Akan Laporkan Sejumlah Pihak Ke Mabes Polri

Kuasa hukum masyarakat dusun Pengadungan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan KLU Ekadana mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tanah tersebut
Mataram (postkotantb.com)- Perlawanan masyarakat Dusun Pegadungan Desa Sambik Elen yang menginginkan lahan seluas 80 Hektar di kembalikan ke masyarakat dan sertifikat atas nama Dende Dewi di batalkan terus di lakukan. 

Tim kuasa hukum masyarakat Pengadungan, Ekadana usai menggelar pertemuan dengan masyarakat dusun Pengadungan Desa Sambik Elen di Sayung Mataram, Minggu (1/12) mengatakan akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat atas nama Dende Dewi kepada Mabes Polri dan Kejagung.

Adapun yang menjadi terlapor yakni Bupati KLU Najmul Ahyar, Denda Dewi Krisna dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat atas lahan tersebut.

"Semua akan kita laporkan, baik bupati, Denda Dewi dan semua pihak yang terkait atau terlibat dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat di lahan ini," papar Ekadana. 

Menurut Ekadana sertifikat atas nama Denda Dewi Krisna cacat secara hukum karena penerbitan sertifikat tersebut saat Denda berumur 6 tahun.

"Jadi batal demi hukum, anak usia 6 tahun sudah mendapatkan sertifikat tanah itu tidak benar," ujar Ekadana.

Sementara salah satu warga Pengadungan Desa Sambik Elen Jumat mengatakan, dirinya telah menempati lahan yang menjadi sengketa tersebut selama puluhan tahun dan secara turun temurun. Dirinyapun mengaku tidak mengetahui kalau lahan yang di diami nya telah bersertifikat dan menjadi milik orang lain. 

"Tidak pernah ada pemberitahuan atau pengukuran tanah, pemberitahuan akan di sertifikat juga tidak pernah di infokan, sekarang katanya ada yang mensertifikat tanah saya, saya tidak ikhlas,"ungkap Jumat dengan logat khas Bayan.

Persoalan perebutan lahan di Dusun Pengaduan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan tersebut sempat memanas. Bahkan akibat saling klaim terhadap kepemilikan lahan sempat menimbulkan persoalan yang mengarah ke persoalan Sara.

Pertemuan untuk menyelesaikan persoalan inipun telah di lakukan baik melalui mediasi atau pertemuan dengan berbagai pihak. Bahkan telah di lakukan pertemuan sebanyak 9 kali namun belum menemukan titik terang penyelesaian.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close