Kedua tersangka curanmor berhasil di amankan jajaran Ditlantas Polda NTB saat pengaturan lalu lintas pagi |
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan saat anggota Ditlantas Polda NTB sedang melaksanakan pengaturan arus lalulintas pagi. Petugas melihat kedua tersangka tidak mengenakan helm dan memberhentikan tersangka. Saat diminta menunjukan surat-surat berkendara keduanya tidak bisa menunjukannya kemudian petugas mengamankan keduanya ke Mako Polda NTB.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut merupakan motor yang dilaporkan hilang oleh warga.
"Jadi keduanya di amankan oleh jajaran Ditlantas Polda NTB saat pengaturan arus lalulintas pagi, keduanya di berhentikan karena tidak memakai helm, setelah di periksa ternyata kendaraan tersebut merupakan motor yang hilang yang di laporkan oleh warga," jelas Artanto saat gelar perkara di Polda NTB, Selasa (14/1).
Dari pengakuan kedua tersangka, MRH bertugas sebagai eksekutor dengan cara merusak lobang kunci kontak mengunakan kunci leter “T” dan tersangka MHP duduk diatas motor yang mereka gunakan sambil melihat situasi sampai MRH berhasil menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut. Rencananya kendaraan curian tersebut mereka bawa pulang ke Lombok Tengah kemudian dijual kepada penadah.
Saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor matic, kunci leter T dan sebilah pisau belati beserta 2 lembar surat keterangan jaminan BPKB diamanakan di Ditreskrimum Polda NTB.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun Penjara.(RZ)
0 Komentar