Breaking News

Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Pencuri Dan Penadah Curanmor


Tiga pelaku curanmor dan penadah di bekuk jajaran Satreskrimum Polda NTB
Mataram (postkotantb.com)- Ditreskrimum Polda NTB pada awal bulan Januari 2020 ini kembali berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial DW dan penadah AR dan SG. Ketiganya berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus tersangka RL yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu yang saat ini proses hukumnya sudah tahap II.

Pengakuan tersangka DW, ia beraksi di halaman parkir Masjid Raya Kota Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu lagi di garasi rumah korban di Jalan Gotong Royong Presak Tempit Ampenan dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan modus mematahkan kunci stang sepeda motor. Selanjutnya DW menjual sepeda motor hasil curiannya kepada tersangka RL.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka AR, ia mendapatkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut tersebut dari rekannya inisial MS dan sudah menjualnya kepada tersangka RL. dan menurut keterangan dari tersangka SG ia mendapatkan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dari tersangka AR dan ia berencana menggadaikannya kepada WP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal  480 KUHPdengan ancaman hukman 4 tahun penjara.

"Kita jerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Artanto.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close