Breaking News

Ditreskrimum Polda NTB Serahkan Tersangka Kasus TPPO Ke Kejati NTB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka HMS
Mataram (postkotantb.com)- Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB rencananya Senin (20/1) akan menyerahkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) HMS 50 tahun warga Sengkerang Praya Lombok Tengah beserta barang bukti baru (tahap dua) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Subdit IV Direskrimum Polda NTB sendiri sebelumnya telah menyerahkan berkas tersangka ke Kejati NTB dan Kejati NTB menyatakan berkas tersangka telah lengkap dengan nomor P-21: B-3126/N.2.4/Etl.1/12/2019, tanggal 20 Desember 2019.

Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menangani kasus ini sejak tahun lalu sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/2019/SPKT, tanggal 21 September 2019.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menjelaskan HMS di duga telah melakukan TPPO dengan korban atas nama Ida Royani 36 tahun asal Lombok Tengah. Proses Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada tanggal 01 Oktober 2019. HMS di jerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Adapun modus operandi yang di lakukan HMS yakni melakukan perekrutan dan pengiriman dengan cara memalsukan dokumen KTP korban, memberikan uang FIT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada korban. Selanjutnya korban Ida Royani berangkat dari Lingkungan Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menuju BIL dimana HMS telah menunggu korban di bandara untuk terbang bersama ke Jakarta.

Dijakarta korban oleh HMS di serahkan ke SI yang menjadi sponsor korban. Ida Royani pun terbang keluar negeri mengadu peruntungannya. Untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak, di luar negeri nasib naas di alami Ida Royani. 

Dari pengakuan keluarganya Ida Royani mengabarkan melalui telpon dirinya di siksa oleh majikannya dan mengaku tidak betah bekerja di luar negeri. Nasib naas korban tidak hanya sampai disitu pada tanggal 20 Juni 2018 di kos-kosan korban di Naksa At Taqwa Mekkah yang mengalami kebakaran sehingga korban dibawa ke RS Al Noor Mekkah oleh pemerintah setempat namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan. 

Kemudian diterbitkan surat kematian dengan keterangan penyebab kematian karena menghirup asap tebal. Korban IR tidak dipulangkan ke Indonesia karena sudah dimakamkan di Mekkah.

" Jadi di luar negeri kos kosan korban terbakar dan korban sempat di selamatkan dan di bawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak terselamatkan menurut keterangan medis yang di terbitkan RS disana korban meninggal akibat terlalu banyak menghirup asap tebal," ujar Artanto saat menggelar jumpa pers di Polda NTB, Senin (20/1).

HMS di tangkap pada tanggal 1 Oktober 2019 dan di lakukan penahanan selama 20 hari dan penambahan penahanan 20 hari lagi untuk penyelidikan. Adapun sejumlah barang bukti di amankan aparat kepolisian berupa (satu) lembar Surat Pernyataan Perdamaian, tanggal 26 Juni 2019. 1 lembar foto copy KTP atas nama Ida Royani dengan nomor NIK : 5202014807830010 yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. 1 lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5201022504110009 yang telah dilegalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. 1 lembar foto copy Akta Kelahiran atas nama Ida Royani No. AL. 8436953592 yang telah di legalisir oleh Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.Tiga lembar foto copy paspor atas nama Ida Royani dengan nomor paspor yang berbeda beda.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close