Breaking News

Polsek Kediri Bekuk 2 Pelaku Pencurian Alat Bajak Sawah

Kapolres Lombok Barat Bagus W.Wibowo SIK di Dampingi Kapolsek Kediri Donny Wira Setiawan S.IK Menggelar Konfrensi Pers terkait Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Air dan Alat Bajak Sawah, Senin (6/1).
Lombok Barat (postkotantb.com)- Satuan Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, di Dusun Adeng Daye Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri-Lombok Barat, Jum'at (3/1) lalu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari Arifin, korban pemilik mesin air dan tenggala/alat pembajak sawah. Ia mengadukan hilangnya mesin air dan tenggala/ alat bajak sawah pada Jum'at (3/1).

Akibat kehilangan mesin air dan alat bajak sawah tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, dan tim reskrim Polsek Kediri dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berjumlah dua orang laki-laki, berinisial Amir (A) (28) dan Asup (A) (43) dikediamannya, yang mana kedua pelaku ini bekerja sebagai buruh harian. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga barang bukti, yaitu satu unit mesin air merk Koshin warna hitam, satu unit alat bajak sawah dan satu unit sepeda motor honda Beat Pop berwarna hitam.

"Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa salah satu alat pembajak sawah dan 1 unit  kendaraan yang digunakan pelaku," Demikian dijelaskan Kapolres Lombok Barat Bagus W. Wibowo SIK saat menggelar konfrensi pers di Polsek Kediri, Senin (6/1).

Dikatakan Bagus W. Wibowo, Modus operandi yang digunakan para pelaku ini yaitu menjebol tembok rumah  korban di sisi bagian belakang.  Setelah dijebol, pelaku mengambil barang curian dan membawa kabur.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan kami, yang menjadi sasaran pelaku, yakni rumah warga yang jarang diawasi oleh pemiliknya," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai peran pelaku yakni, tersangka Amir dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Asup, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close