Breaking News

URGENSI PENAMAAN BANDAR UDARA DENGAN NAMA PAHLAWAN

Sebuah Catatan Singkat Seorang Pencinta Pahlawan
Oleh: Syamsudin, QH., SH., MH.


Bismillahirrohmanirrohim. Salah Satu yang menjadi dasar pertimbangan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (selanjutnya UURI No.1/2009) adalah, bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antar bangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara. Transfortasi udara menjadi salah satu sistem transfortasi yang oleh kemajuan zaman dan teknologi, dibutuhkan ikhtiar yang terus berkesinambungan untuk dikembangkan. Termasuk di dalamnya soal bandar udara dan kebandar udaraan. Lebih sfesifik lagi mengenai nama bandar udara. Khusus di Indonesia, ada yang memakai 1) nama pahlawan nasional seperti Soekarno Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, DJuanda di Surabaya, dan lain-lain, 2) nama tokoh berpengaruh/ berjasa di daerah seperti Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, 3)  nama tempat yang mengandung filosofi mendalam bagi masyarakat daerah setempat seperti Kuala Namu di Medan. Apapun kemudian yang menjadi nama bandar udara di satu daerah, sesuai dengan prosedur, mesti atas persetujuan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi pada daerah lokasi bandar udara dimaksud.

Menggunakan nama pahlawan nasional menjadi nama bandar udara di Indonesia, tentu menjadi pilihan yang sangat tepat. Penamaan bandar udara dengan nama pahlawan dapat menjadi penegas kekayaan potensi sumber daya manusia daerah tersebut dan bangsa Indonesia. Sumber daya manusia yang menyimpan jiwa patriotisme, melahirkan nasionalisme, menguatkan persatuan nasional dalam rangka pembangunan manusia dan seluruh rakyat Indonesia.  Pada nama bandar udara dengan nama pahlawan nasional tersimpul kejujuran masyarakat yang mendalam atas pengakuan warga daerah terhadap eksistensi perjuangan pahlawan yang telah mencurahkan segenap tenaga, jiwa dan raga bagi daerah dan bangsanya agar dapat sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Karenanya seorang pahlawan nasional perlu dihargai, meskipun jika saja Alloh ijinkan untuk hidup sesaat, dia tidak akan berfatwa agar dihormati dan selalu dikenang. Tetapi menjadi hal yang mesti sebagai wujud kejujuran, masyarakat perlu memiliki sikap menghargai dan menghormati pahlawan nasional. Melekatkan namanya pada bandar udara menjadi salah satu cara pilihan tepat memberikan penghargaan dan penghormatan itu. Salah satu pendapat menyatakan bahwa menghargai pahlawan dapat memperkuat “imunitas bangsa”.

Immunitas mengandung arti daya tahan, kekebalan tubuh. Suatu bangsa butuh kekebalan, daya tahan untuk melanjutkan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Dan pahlawan, menjadi immunitas yang memperkuat daya tahan, kekebalan tubuh suatu bangsa. Lebih jauh dapat dimengerti karena pahlawan itu dilahirkan bersamaan dengan lahirnya tanah air di mana dia dilahirkan. Artinya, seorang pahlawan lahir dengan membawa amanah perjuangan dari Alloh Swt. yang akan dijalankan semasa hidupnya di atas dunia. Inilah anugerah Alloh Swt. yang tidak semua orang memilikinya. Adalah kekhususan yang diberikan oleh Alloh Swt. Menjadi ganjil, jika kemudian ada orang atau sekelompok orang dengki berhalusinasi untuk apa bandar udara dinamakan dengan nama pahlawan nasional?.

Ketika memberikan definisi teknis tentang tanah air, di dalam kitabnya yang berjudul al-Tarifat, Al-Jurjani menyatakan Al-wathnul ashliyyu huwa maulidurrojuli wal baladulladzi huwa fiihi” yaitu tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya. Kembali, ungkapan ini dapat difahami dengan bahwa seorang yang berkatagori pahlawan dilahirkan bersamaan dengan tanah air yang dia tinggal di dalamnya. Berbeda dengan orang biasa, yang lahir di mana tanah airnya telah ada jauh waktu sebelumnya. Dia lahir hanya sebagai penikmat, pemakai tanpa bersusah payah menghujamkan tonggak perjuangan bagi warga masyarakatnya.

Selanjutnya, terkait urgensi sebagaimana judul tulisan ini, dapat ditelisik dari pertimbangan dibentuknya UURI No.1/2009, yaitu; 1) yang mendukung pertumbuhan ekonomi, 2) mendukung pengembangan wilayah, 3) mempererat hubungan antar bangsa, dan 4) memperkukuh kedaulatan negara.

Ide-ide perjuangan seorang pahlawan nasional sejatinya secara tidak langsung menjadi bulir-bulir pertumbuhan ekonomi masyarakat, meskipun ini dapat terbilang masih spekulatif. Pada bidang apapun nilai kepahlawanan itu didapatkan, seperti bidang Pendidikan, sosial, dan dakwah. Pastinya membawa dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Dapat dilihat dari lalu lintas, migrasi para pelajar dari dalam dan luar daerah untuk belajar. Dengan demikian dapat mendongkrak angka kunjungan wisatawan _minimal_ domistik. Dan sarana transport yang efektif, cepat, dan hemat, yang kini makin diminati adalah transfortasi udara. Menariknya, nama bandar udara yang mereka singgahi adalah nama tokoh pahlawan pelopor Pendidikan di daerah tersebut. Mereka datang membawa uang untuk dibelanjakan. Dengan begitu UMKM akan mendapat dukungan modal. Putaran nilai investasi daerah menjadi lebih lancar. Belum lagi para peneliti yang datang melakukan riset lebih lanjut atas kiprah kepahlawanan yang Namanya diabadikan menjadi nama bandar udara.

Pengembangan wilayah akan terwujud dengan ide-ide lanjutan untuk membangun Lembaga penelitian, Lembaga sosial, Lembaga dawah yang terinspirasi oleh ide-ide perjuangan, nilai-nilai kepahlawanan tokoh yang menjadi nama suatu bandar udara. Selanjutnya, penamaan bandara dengan nama pahlawan nasional akan memudahkan negara lain ingat akan peristiwa-peristiwa sejarah tempo dulu ketika tokoh pahlawan dimaksud memiliki keterkaitan emosi keilmuan dengan negara tersebut. Ingatan tersebut dapat saja menstimulasi hajat kunjungan. Manakala terealisasi menjadi kedatangan riel, maka hubungan antar bangsa/ negara menjadi lebih erat dan kuat.

Yang terakhir dalam rangka memperkukuh kedaulatan negara. Penamaan bandar udara dengan nama pahlawan nasional menunjukkan suatu negara tidak kekurangan stok manusia yang bersumber daya tinggi, mampu bersaing dengan negara lain. Negara menjadi lebih percaya diri, bersemangat untuk berdikari, berbuat tanpa ketergantungan, menghasilkan bukan menikmati hasil negara lain.

Maka, manakala masyarakat suatu bangsa tengah mengalami kehilangan figur yang dapat membangkitkan immunitas kebangsaan mereka, pada saat itulah semua masyarakat memiliki keharusan yang sama untuk menemukan cara terbaik mengembalikan keseimbangan yang telah hilang. Salah satu cara itu adalah menamakan bandar udara dengan nama pahlawan.

*Isi tulisan tidak menjadi tanggung jawab redaksi

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close