Mataram, (postkotantb.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat. Empat pemuda asal Pulau Sumbawa berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu pucuk airsoftgun.
Keempat terduga masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan setelah MT, korban penganiayaan, membuat laporan ke polisi.
Berawal dari Kesalahpahaman di Jalan Pejanggik
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K.,M Si,. menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.
“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” ujar AKP I Made Dharma kepada media, Minggu (06/09/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUP NTB untuk mendapat perawatan.
Pelarian MR Berakhir di Labuhan Aji
Mendapat laporan, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya.
Tiga terduga, S, F, dan MA, lebih dulu diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Gebang. Sementara MR sempat melarikan diri.
“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1x24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya tiga orang diamankan di wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” jelas AKP I Made Dharma.
Barang Bukti Airsoftgun dan Video Kejadian Disita
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pucuk airsoftgun jenis Beretta M84
- BB kaliber 6 mm tanpa magasin
- Rekaman video peristiwa
“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan bahwa MR diduga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api rakitan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Saat ini keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk merampungkan konstruksi perkara.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)


0Komentar