Breaking News

Amin Litarso : Lampu Kendaraan Menyala Siang Hari, Bantu Pengendara Berkonsentrasi


Mataram (postkotantb.com)- Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kombes Pol Amin Litarso, SH Dirlantas Polda NTB menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan dinyalakannya lampu kendaraan walaupun itu di siang hari, akan menambah konsentrasi pengendara. Hal ini tentu akan berpengaruh pada upaya penurunan angka kecelakaan karena pengaruh tidak fokusnya pengendara" tambah Pak Amin Litarso pada Kamis (6/2).

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Alasan keamanan wajib menyalakan lampu motor di siang hari adalah cahaya lampu bisa terdeteksi lebih cepat melalui kaca spion serta dapat mudah dilihat oleh pengendara yang memiliki keterbatasan penglihatan. 

Merujuk pada ayat 1 tersebut, kondisi tertentu mengapa motor wajib menyalakan lampu motor di siang hari adalah jarak pandang terbatas, melewati terowongan, mendung atau hujan lebat, dan berkabut. 

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Masih menurut Dirlantas Polda NTB bahwa semua ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dan telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan cara untuk mencapai tujuan road safety dalam rangka membangun dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ. 

"Polisi lalu lintas menegakkan hukum adalah untuk kemanusian dan membangun peradaban karena untuk  mencegah terjadinya kecelakaan kemacetan dan masalah - masalah lalu lintas lainnya, memberikan perlindungan pelayanan pengayoman thd pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran, membangun budaya tertib berlalu lintas agar ada kepastian dan sebagai bagian dari edukasi dan hukum penegakkan hukum dan berbagai aturan ketentuan dan standar adalah untuk mencapai tujuan road Safety karena sdm adalah aset utama bangsa" pungkas Amin Litarso kepada media.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close