Breaking News

Bawaslu Sumbawa Belum Bisa Akses Silon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa

Ketua Bawaslu Sumbawa Syamsi Hidayat S.IP
Sumbawa (postkotantb.com)- Penyerahan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di Pilkada Sumbawa sudah mulai dilakukan. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa belum bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Pasalnya, akses untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum juga diterima.

“Nah untuk data Silon, password sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa itu sudah berkoordinasi dengan teman-teman KPU. Tapi sampai hari ini kami belum bisa mengakses secara langsung. Berapa data dukungan sebaran yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Inilah yang kita tunggu dan kami dorong KPU segera memberikan password itu ke Bawaslu,” ungkap Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa, Hamdan, S.Sos.I kepada wartawan, disela-sela memantau penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan, Rabu (19/2).

Dijelaskan Hamdan, jika Silon sudah dapat diakses, maka dapat dijadikan data dukung kepada jajaran tingkat bawah untuk melakukan pengawasan. “Kami bisa mengantisipasi itu untuk memastikan jumlah dukungan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur KPU dengan pengecekan secara langsung di kantor KPU,” terangnya.

Meskipun demikian, ungkap Hamdan, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara manual. Yaitu berkoordinasi dengan penguhubung bakal pasangan calon, untuk mengetahui sebaran jumlah dukungan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk segera melakukan langkah-langkah untuk meminta KPU RI segera membuat fitur khusus agar kita dapat sama-sama melakukan pengawasan  dan memastikan jumlah data syarat dukungan bakal calon tersebut. Tetapi  Bawaslu Kabupaten Sumbawa berimprovisasi dengan tetap melakukan pengawasan walaupun  secara manual,” tandasnya.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP bahwa titik tekan dalam pengawasan yang dilakukan adalah memastikan semua persyaratan oleh pasangan jalur perseorangan telah lengkap. Seperti dokumen dukungan ada, dilengkapi KTP atau Surat Keterangan (Suket) beserta tanda tangan pendukung dan semua sudah terdata di Silon.

“Untuk memastikan saja oleh KPU itu sendiri dalam hal verifikasi syarat dari bakal calon ini. Itu yang akan kita lihat. Misal contohnya berapa syarat persyaratan calon perseorangan itu dalam standar dari 24 kecamatan itu minimal tersebar di 13 kecamatan sebagai dukungan, itu salah satunya,” jelas Syamsi.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan M.Pd mengakui, bahwa dalam PKPU memang disebutkan bahwa KPU memberikan akses sebagai bahan dari pengawasan Bawaslu. Meskipun demikian, hal ini belum dapat dilakukan lantaran pihaknya yang juga belum menerima instruksi petunjuk teknis dari KPU RI.
“Sampai dengan hari ini kami belum ada instruksi Juknis seperti apakah kami menyerahkan dokumen, menyerahkan password dan user Silon. Dan kami KPU Sumbawa sudah bersurat secara resmi kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.

"Tetapi sampai saat ini kami belum mendapat respon. Jadi pengawasannya itu, masih dalam pengawasan berkas. Apa yang kami lakukan saat ini yaitu pengecekan seluruh dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon. Sedangkan yang di Silon kami sudah menge-share, dukungan seperti apa yang ada, yang sudah diinput. Semacam kami  hanya bisa mengontrol saja berapa dukungan yang sudah diinput. Hanya sekedar itu saja di Silon,” jelas Wildan. (SHK)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close