Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH menggelar konferensi pers di Mapolres Lobar, Jumat (14/02). |
Lombok barat (postkotantb.com)- Polres
Lombok Barat mempublikasikan Kasus Pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian
ternak sapi yang terjadi di di dusun tangin tangin Desa Buwun Mas. Hal ini
diungkapkan oleh Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH didampingi oleh
Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH saat menggelar konferensi
pers di Mapolres Lobar, Jumat (14/02).
Tersangsa
berjumalah 2 orang, karena berusaha melawan petugas satu orang tersangka
dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH mengatakan,
bahwa dalam pengungkapan kasus ini ada
warga yang melaporkan telah terjadi pencurian ternak. “Kemudian anggota
melakukan penyelidikan, 3 hari kemudian anggota menemukan mobil pelaku sehingga
kasus ini dapat diungkap,” ungkapnya.
Adapun
barang bukti yang telah diamankan yakni dua ekor sapi, satu unit
truk, 2 senjata tajam, 1 buah senter dan uang tunai sebesar Rp 3
juta. “Kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Sekotong dan selanjutya
diserahkan ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”
katanya.
Iptu I
Kadek Sumerte mengungkapkan, awal mula pencurian ini yaitu saat tengah malam
korban bangun untuk mengecek kandang dan sapi peliharaannya yang berjarak
sekitar + 3 ( tiga ) meter dari
rumahnya, Sabtu (08/02). “Saat itu sapi-sapi tersebut masih ada di dalam
kandang, selanjutnya korban kembali istirahat, namun dipagi harinya, 2 ( dua )
ekor sapi miliknya hilang,” jelasnya.
Dua ekor
sapi yang hilang tersebut merupakan sapi betina bunting ukuran sedang
masing-masing berumur tujuh dan tiga tahun. Dengan adanya peristiwa tersebut,
Tim Opsnal Polsek Sekotong langsung melakukan penyelidikan untung mengungkap
pelaku pencurian ini.
“Atas
informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit Truk yang memuat dua ekor
sapi ke arah Lombok Tengah melalui jalan desa buwun mas, menuju Desa Batu
Jangkih Lombok Tengah,” paparnya.
“Setelah
mendapat info tersebut, dilakukan pengejaran oleh tim polsek sekotong namun
yang berhasil diamankan hanya Truk dan sopirnya,” tambahnya.
Selanjutnya
Tim melakukan interogasi terhadap JM dan mengaku bahwa telah disuruh mengangkut
sapi curian oleh LM. “Sapi tersebut di jual di tempat jagal di desa Trowai
Lombok Tengah, kemudian tim langsung menuju Desa Trowai untuk mengamankan sapi
curian tersebut,” tandasnya.
Tim
menemukan kedua ekor sapi curian itu, dan langsung dibawa untuk diamankan
kepolsek sekotong. Atas Perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Eka)
Social Footer