Breaking News

Curi Sapi, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH menggelar konferensi pers di Mapolres Lobar, Jumat (14/02).
Lombok barat (postkotantb.com)- Polres Lombok Barat mempublikasikan Kasus Pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian ternak sapi yang terjadi di di dusun tangin tangin Desa Buwun Mas. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lobar, Jumat (14/02).
Tersangsa berjumalah 2 orang, karena berusaha melawan petugas satu orang tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerte, SH mengatakan,  bahwa dalam pengungkapan kasus ini ada warga yang melaporkan telah terjadi pencurian ternak. “Kemudian anggota melakukan penyelidikan, 3 hari kemudian anggota menemukan mobil pelaku sehingga kasus ini dapat diungkap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dua ekor sapi,  satu unit truk,  2 senjata tajam,  1 buah senter dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. “Kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Sekotong dan selanjutya diserahkan ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Iptu I Kadek Sumerte mengungkapkan, awal mula pencurian ini yaitu saat tengah malam korban bangun untuk mengecek kandang dan sapi peliharaannya yang berjarak sekitar + 3 ( tiga ) meter dari rumahnya, Sabtu (08/02). “Saat itu sapi-sapi tersebut masih ada di dalam kandang, selanjutnya korban kembali istirahat, namun dipagi harinya, 2 ( dua ) ekor sapi miliknya hilang,” jelasnya.
Dua ekor sapi yang hilang tersebut merupakan sapi betina bunting ukuran sedang masing-masing berumur tujuh dan tiga tahun. Dengan adanya peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Sekotong langsung melakukan penyelidikan untung mengungkap pelaku pencurian ini.
“Atas informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit Truk yang memuat  dua ekor sapi ke arah Lombok Tengah melalui jalan desa buwun mas, menuju Desa Batu Jangkih Lombok Tengah,” paparnya.
“Setelah mendapat info tersebut, dilakukan pengejaran oleh tim polsek sekotong namun yang berhasil diamankan hanya Truk dan sopirnya,” tambahnya.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap JM dan mengaku bahwa telah disuruh mengangkut sapi curian oleh LM. “Sapi tersebut di jual di tempat jagal di desa Trowai Lombok Tengah, kemudian tim langsung menuju Desa Trowai untuk mengamankan sapi curian tersebut,” tandasnya.
Tim menemukan kedua ekor sapi curian itu, dan langsung dibawa untuk diamankan kepolsek sekotong. Atas Perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Eka)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close