Breaking News

Diduga Dicurangi, Tim Relawan Lalu Saswadi Ancam Laporkan KPU ke Bawaslu

Ustad Zaini, Ketua Tim Relawan H. Lalu Saswadi, 
Lombok Tengah (postkotantb.com)- seleksi syarat pencalonan bupati Lombok tengah mulai memanas. pasalnya, berkas persyaratan salah satu calon independen H. Lalu Saswadi dinyatakan tidak lolos oleh pihak panitia seleksi KPU Lombok Tengah, Rabu Malam (26/2) kemarin.

Ust. Zaini selaku Ketua Tim relawan Calon Independen, H. Lalu Saswadi, mengaku kecewa atas hasil verifikasi Tim KPU.  Dirinya mengaku, pihaknya bersama tim dari Kecamatan lain sudah menyerahkan data dukungan DPT di 12 kecamatan dengan total sebanyak 59.271 ribu KTP.

Namun, pada saat tim KPU membacakan hasil pemeriksaan, hasilnya jauh dari data rill yang telah diserahkan.Dari hasil pemeriksaan KPU, baik dari pemeriksaan data hingga verifikasi lapangan, hasilnya tidak seimbang.

" KPU  Beralasan bahwa dari hasil verifikasi, sebagian KTP dobel nomor NIK dan sebagian lagi masih KTP manual serta sebagian lagi ada yang tidak ditandatangani,"ujar Saswadi saat diwawancarai media ini, Kamis (27/2).

Namun yang lebih membuat pihaknya merasa dicurangi, lanjut Zaini, bahwa jumlah data yang diserahkan kembali oleh KPU, tidak sesuai dengan jumlah data sebelumnya, sehingga pihaknya merasa keberatan atas kinerja KPU Loteng.

Data yang hilang tersebut, merupakan data jumlah KTP pendukung di Kecamatan Praya Tengah, dengan perhitungan jumlahnya sekitar beberapa bendel data.

"Dikemanakan data-data kami, kalau memang ada kekurangan ataupun ada kesalahan dari data yang telah kami serahkan, kenapa tidak disertai data."ujarnya.

Di sisi lain, ia membeberkan bahwa pada malam pertama  pemeriksaan yang digelar beberapa waktu lalu, Tim KPU Loteng sama sekali tidak melibatkan tim relawan.

Hal demikian juga terjadi pada malam ke dua pemeriksaan data, Tim KPU Loteng dengan sengaja mengunci pintu ruang pemeriksaan dari dalam. Hal tersebut menambah kecurigaan tim relawan Calon Indepent H. Lalu Saswadi.

Terlebih lagi, beberapa tim relawan yang telah di pilih dan diberikan mandat sebagai LO untuk 12 kecamatan, tidak diberikan berkas berita acara hasil pleno untuk ditandatangani.

Pihaknya pun mempertanyakan keabsahan tanda tangan PLT Ketua KPU Loteng. Pasalnya, menurut pihaknya, apabila masih menjabat sebagai PLT, yang bersangkutan ( PLT Ketua KPU Loteng, red) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

"Intinya, pihak kami akan melaporkan hal ini kepada institusi terkait, dalam hal ini, pihak Banwaslu,"pungkasnya. (Rin)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close