Breaking News

Operasi Jaran Gatarin 2020, 52 Orang Ditangkap Polres Lombok Barat

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah, Mendampingi Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K Saat Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Gatarin 2020, di Mapolres Lombok Barat, Senin (24/2).

Lombok Barat (postkotantb.com)- Operasi Jaran Gatarin 2020 Polres Lombok Barat, yang digelar dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2020, dengan sasaran 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pelaksanaan Operasi Jaran gatarin 2020 polres Lombok Barat ini, didominasi dengan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan, dengan modus operandi membongkar gudang dan rumah masyarakat, kemudian disusul dengan kasus Curanmor.

"Dari hasil Operasi Jaran Gatarin 2020 ini, sebanyak 52 orang ditangkap, dimana kasus Curat paling banyak yakni 44 tersangka yang diamankan, dimana didalamnya melibatkan anak dibawah umur, total 52 orang yang ditahan," Ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP. Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Lombok Barat, Senin (24/2).

AKBP. Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K mengatakan, bahwa dalam kegiatan Operasi Jaran Gatarin 2020, Polres Lombok barat menetapkan 3 target Operasi, dan keseluruhan target operasi tersebut berhasil diungkap, antara lain berinisial HR alias AR, GUN alias AL, dan SP alias AB.

Secara keseluruhan Polres Lobar berhasil mengungkap 23 Laporan polisi diantaranya 3 Laporan Polisi yang merupakan Target Operasi (TO), dan 20 laporan Polisi Non TO.

Lanjutnya, Laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri dari 17 kasus Curat, 1 kasus Curas dan 5 kasus curanmor. Sedangkan untuk jumlah tersangka secara keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang, dengan rincian yaitu, tersangka Target Operasi sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang tersangka Curat, 1 orang tersangka curas (tersangka anak dibawah umur) dan 1 orang tersangka curanmor.

"Untuk tersangka Non TO yang berhasil diamankan sebanyak 49 orang tersangka terdiri dari 44 orang tersangka kasus curat, 1 orang tersangka kasus curas dan 4 orang tersangka kasus curanmor," Terangnya.

Sementara itu, jumlah tersangka yang dihadirkan saat kegiatan konferensi pers berjumlah 23 orang tersangka, mengingat tempat dan keamanan serta tersangka anak yang tidak dihadirkan sesuai atauran UU No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak yang melarang anak untuk diekspose atau dipublikasikan.

"Dari kasus 3C yang berhasil di ungkap, Polres Lombok barat menemukan 1 pucuk senjata api rakitan dari salah satu pelaku yang berhasil diamankan,"Ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat, terutama pengguna roda dua agar membiasakan diri menggunakan kunci ganda. Sedangkan bagi masyarakat yang berpergian dimalam hari, sebisa mungkin agar tidak membawa barang-barang berharga, dan upayakan mengajak rekan atau keluarga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Bagi pengendara roda dua upayakan menggunakan kunci ganda, dan bagi masyarakat yang bepergian dimalam hari agar tidak membawa barang berharga, sedangkan bagi warga yang berpergian jauh, supaya mengunci rumah dan memberitahu tetangga sekitar, bila perlu melapor ke ketua RT atau Siskamling,"Himbaunya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah. (Eka)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close