Breaking News

IKPI Cabang Mataram Bedah RUU Omnibus Law Perpajakan

IKPI Cabang Mataram mengupdate kualitas profesional konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI Mataram
Mataram (postkotantb.com)- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar sosialisasi Rancangan Undang undang Omnibus Law Perpajakan. Selain itu kegiatan ini juga dalam rangka mengupdate kualitas professional anggota ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI) pengurus cabang Mataram mengadakan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL), Selasa (3/3) di Hotel Lombok Plaza.

Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ( IKPI) Pengcab Mataram Ida Bagus Suadmaya menjelaskan kegiatan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) diikuti anggota IKPI Mataram, Bali dan Umum. Kegiatan ini menjadi yang  pertama  di mataram membahas Omnibus Law untuk mendapatkan pemahaman konsep  & latar belakang, tujuan, implementasi serta dampaknya. 

"Sangat penting para konsultan pajak mengetahui apa sih Omnibus Law itu, apa tujuan, dampak dan bagaimana implentasinya," ujar Suadmaya.

Dipaparkan juga arah pemajakan digitalisasi ekonomi &  perubahan perpajakan dalam indusri 4.0 terkait cairnya ruang & waktu, pergeseran konsep subjek pajak dan revolusi digital & masalah kedaulatan serta digitalisasi dan perpajakan.

Sementara narasumber Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis- CITA dan Ahli perpajakan di Mahkamah Konstitusi & Ombudsman RI Yustinus Prastowo mengakui masih adanya perdebatan terkait rancangan undang undang sapu jagad tersebut. Namun menurutnya sangat penting konsultan pajak mengetahui tentang RUU Omnibus Law Perpajakan. Selain itu dengan adanya RUU sapu jagad ini membuka peluang bagi konsultan untuk merambah ke sektor yang lebih luas.

"Saya apresiasi kegiatan ini, teman teman konsultan juga sebenarnya memiliki kesempatan untuk meng upgrade kemampuan dan mengembangkan diri," pungkasnya.

Adapun 4 klaster dalam omnibus law pajak : 1. Moderasi – Penurunan Tarif PPh & PPh atas deviden, 2. Relaksasi – PPN, Sanksi Subjek pajak luar negeri & dalam negeri, 3. Ekstensifikasi – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) & Revitalisasi Faktur Pajak serta Penentuan Barang Kena Cukai, 4. Penataan Regulasi – Fasilitas & Pajak Daerah.

Pada sesi akhir diupdate peran konsultan pajak dalam era baru perpajakan Indonesia agar profesi konsultan pajak tidak mengalami Disrupsi maka diperlukan perubahan model bisnis konsultan pajak & mengupdate kualitas profesi konsultan pajak.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close