Breaking News

Kembali Polda NTB Tangkap Ibu Rumah Tangga Penyebar Berita Hoax Soal Corona

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan ibu rumah tangga yang menyebarkan berita hoax soal pasien corona
Mataram (postkotantb.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 mengamankan tersangka inisial EDA, Perempuan, umur 31 tahun, alamat Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pasien yang terjangkit  Virus Corona melalui media sosial Facebook, dimana tersangka pada hari Senin tanggal 23 Maret melalui akun Facebooknya yang bernama Ummi DiyNa memposting "Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif corona barusan meninggal".

Postingan tersangka diketahui petugas saat melakukan patroli cyber, kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB.


Dari keterangan tersangka yang sedang hamil tersebut mengatakan, ia memposting status tersebut karena melihat status Facebook temannya, tanpa berpikir panjang iapun ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik.

EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil jadi petugas tidak menahannya namun diminta untuk wajib lapor.

"Karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil kami tidak menahannya tetapi dia dikenakan wajib lapor, saya menghimbau masyarakat agar lebih bijaksana menyebarkan informasi di sosial media," tandas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close