Breaking News

Mulai Malam Ini Hingga 2 Minggu Kedepan Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam


Mataram (postkotantb.com)- Bertempat di ruang rapat utama, Sabtu (28/3), Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh memimpin rapat penanganan Corona Virus Desease, yang di hadiri sejumlah pihak seperti Dandim 1606/Lobar, Polresta Mataram, Jajaran Pejabat Pemkot Mataram dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Kota Mataram.

Dalam rapat ini menghasilkan beberapa hal pokok pencegahan Covid-19 di Kota Mataram diantaranya akan di lakukan penyemprotan disinfektan di setiap kelurahan dan lingkungan akan dilaksanakan mulai hari Senin (30/03). 

Dengan kesepakatan, selama satu minggu pelaksanaan, semua kelurahan harus selesai disemprot, dan wajib dilakukan semprot ulang. Kelurahan mendapat tandon disinfektan (dua buah), kompresor (dua buah), hand sprayer (dua buah) , tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Mataram serta bantuan personil dari TNI dan Polri.

Kedua, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 sampa dengan 06.00 untuk area publik berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan RTH, dan larangan berkumpul ditempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran Covid-19. 

Ketiga, Pol PP Kota Mataram bekerjasama dengan TNI dan Polri menutup dan menindak tegas tempat hiburan.

Keempat, himbaun untuk meniadakan shalat jum’at sementara waktu akan dikaji lebih dalam lagi, dan akan diputuskan beberapa hari kedepan. 

Kelima, Pemerintah Kota Mataram menyiapkan Wisma Nusantara sebagai tempat penampungan cek kesehatan bagi pendatang di Kota Mataram

Walikota Mataram H. Ahyar Abduh mengatakan, berbagai upaya di lakukan Pemkot Mataram untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khusus untuk jam malam akan di berlakukan malam ini pada pukul 22:00 Wita hingga dua minggu kedepan.


"Kepada seluruh masyarakat Kota Mataram mulai malam ini akan di berlakukan jam malam, saya harap masyarakat tidak berkumpul, jalan jalan protokol akan di awasi dan akan dilaksanakan pemadaman listrik, Ruang Terbuka Hijau akan di tutup, dan bagi masyarakat yang tidak mentaati akan di tangani oleh Polres Mataram dan Kodim 1606/Lobar," pungkas Ahyar Abduh. (RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close