Breaking News

Direktur MATTA NTB Desak Gubernur Agar Dana Pokir Tidak Dirasionalisasi

Direktur MATTA NTB Syamsul Hadi meminta gubernur untuk tidak merasionalisasi dana pokir

Mataram (postkotantb.com)- Terbitnya surat Sekretaris Daerah tentang penghentian program dan kegiatan serta mengalihkan anggaran untuk penanganan covid-19 yang terbit pada tanggal 27 April lalu mendapat sorotan Direktur Masyarakat Untuk Transparansi (MATTA)  NTB Syamsul Hadi.

Hadi mengatakan sebelum nya gubernur meminta agar semua pekerjaan fisik termasuk pokir segera di laksanakan. Namun dengan terbitnya surat dari Sekda sekaligus ketua TAPD NTB tersebut membuat dana pokir secara otomatis ikut terasionalisasi dan di alihkan.

Menurut Hadi di luar dana pokir terdapat anggaran infrastruktur yang mencapai 750 milyar yang bisa di manfaatkan untuk penanganan covid-19. Ia menilai dengan dana pokir tersebut akan menciptakan lapangan pekerjaan baru terutama pembangunan fisik seperti saluran, rabat, rehab atau pembangunam fisik lainnya dimana akan membutuhkan tenaga kerja.

Melalui dana pokir tersebut masyarakat akan mempunyai aktivitas dan penghasilan dari pembangunan fisik.


"Saya melihat ada peluang memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dari pekerjaan fisik yang berasal dari dana pokir dewan, terutama pembangunan fisik dimana akan menyerap tenaga kerja, seharusnya ini menjadi pertimbangan," ujar Hadi.

Terkait penghentian kegiatan dan penundaan pembayaran program kegiatan hingga 2021 juga menurut Hadi cukup memberatkan pihak ketiga dimana harus membayar pegawai serta tenaga kerja yang di pakai. Iapun menyarankan agar dana pokir dewan tidak mendapatkan rasionalisasi dan memanfaatkan dana infrastruktur sebesar 750 milyar untuk penanganan covid-19.

"Ada anggaran 750 milyar untuk infrastruktur itu saja yang di alihkan untuk penanganan covid-19, dana pokir ini di hajatkan untuk masyarakat, jadi kembalikan lagi ke masyarakat sesuai aspirasinya," pungkas Hadi.

Pada tanggal 27 April Sekda NTB mengeluarkan surat penghentian semua kegiatan dan program serta mengalihkan anggaran untuk penanganan covid-19. Selain itu dalam surat tersebut semua bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) agar di tunda hingga tahun 2021.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close