Breaking News

Gubernur Putuskan NTB Tidak Terapkan PSBB, Diganti Dengan PSBD/PSBL

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah pimpin rapat penanganan pencegahan covid-19 yang di hadiri sejumlah kepala daerah di RRU Kantor Gubernur

Mataram (postkotantb.com)- Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 terus di lakukan Pemprov NTB. Hari ini Minggu (3/5) Gubernur NTB menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB membahas langkah pencepatan penanganan kasus covid-19.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah NTB tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan di ganti dengan Pembatasan sosial berbasis desa/dusun (PSBD) dan pembatasan sosial berbasis lingkungan (PSBL).

Kepala Dinas Kominfotik NTB I Gde Aryadi menjelaskan PSBD dan PSBL tersebut adalah pengawasan dan pembatasan secara ketat di suatu dusun atau lingkungan. Pengawasan ini meliputi tempat berkumpul atau pusat keramaian serta mengawasi secara ketat orang yang keluar masuk kedalam wilayah tersebut.


"PSBD/PSBL ini di ibaratkan sebagai lockdown area lingkungan, karena pintu keluar masuk di awasi secara ketat, untuk memutus rantai penyebaran covid-19, tidak boleh ada tamu yang masuk," urai Gde Aryadi kepada postkotantb.com

Penerapan PSBL dan PSBD oleh Kabupaten/kota di suport sepenuhnya oleh Pemprov NTB, aparat TNI, Polri dan institusi keamanan lainnya.

Penerapan PSBD/PSBL ini lanjut Gde juga mempertimbangkan kearifan lokal wilayah setempat. Keputusan mengintensifkan PSBL dan PSBD disertai dengan peningkatan pengawasan atau operasi penertiban gar masyarakat menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Tentu juga dilakukan langkah langkah persuasif dengan melibatkan peran para ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komponen terkait lainnya," pungkas Gde.

Hadir dalam rapat ini tiga kepala daerah yakni Walikota Mataram Ahyar Abduh, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar, Danrem, Kapolda, Danlanal, Danlanud, , Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Kadikes, BPBD, Dishub dan lainnya.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close