Breaking News

Posting Status Tolak Himbauan Pemerintah Soal Sholat Jum'at, HC di Periksa Polisi

HC warga Dasan Geres Gerung terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantara memposting status bernada provokatif terkait himbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan sholat jum'at

Lombok Barat (postkotantb.com)- HC (31) warga Dasan Geres Timur Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung Lombok Barat terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran memposting status bernada provokatif menolak himbauan pemerintah untuk tidak menggelar sholat jum'at,  tarawih dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan, HC di duga memposting status yang bernada provokatif pada sebuah akun facebook, yang menurut keterangannya bahwa yang bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun Facebook miliknya.

"Dari keterangan yang di himpun, yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan himbauan dari pemerintah terkait di tiadakannya sholat jumat dan Sholat taraweh secara berjamah untuk sementara waktu," jelas Kasat Reskrim.


Postingan HC kemudian menjadi viral lantaran akun sosmed lainnya meneruskan postingan HC di grup FB Lombok Barat Ku Bicara. Adapun bunyi postingan HC adalah “wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam”.

HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya. Kemudian HC membuat surat pernyataan yg di tulisnya sendiri dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.

HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan. Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close