Breaking News

Situasi Covid-19, Bupati Lombok Utara Larang Warga Shalat Id di Lapangan

Bupati Lombok Utara Dr.H. Najmul Akhyar

Lombok Utara (postkotantb.com)- Bupati Lombok Utara Dr.H. Najmul Akhyar memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau mushalla dengan beberapa catatan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan Minggu (17/05), kemarin.

“Ya sesuai dengan rokemedasi Majelis Ulama Indonesia untuk memperkenankan untuk melaksanakan shalat idul fitri dengan catatan-catatan. Yang pertama adalah melaksanakan sesuai protokoler penanganan covid. Misalnya mencuci tangan sebelum masuk ke masjid, kemudian me menggunakan masker, mempersingkat khutbah, kemudian ya bersalaman, ya ngga apa-apa nggak berpelukan, pokoknya apapun yang menjadi persyaratan itu adalah bagaimana mata rantai (covid-19) ini diputus penyebarannya.” Ungkap Bupati di ruang kerjanya, Senin (18/05).

Lebih jauh Bupati menyebut, shalat idul fitri diperbolehkan hanya di masjid atau mushalla, dan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan shalat id di lapangan.
“Kenapa di masjid dan mushalla  diperbolehkan, kenapa tidak di lapangan, supaya tidak terakumulasi dengan jumlah yang sangat banyak. Jadi setiap mushalla-mushalla terisi-terisi, jadi tidak terakumulasi.” Jelasnya.

Ditambahkannya, catatan lain yang harus diperhatikan adalah bagi masyarakat yang sakit tidak diperkenankan untuk melakukan shalat di masjid.

“Bagi yang sakit jangan naik, bahkan tadi saya minta Kepala Dinas Kesehatan untuk menyurat saudara-saudara kita yang posisinya itu masih dirawat, masih diisolasi, ya harus bersabar, demi kebaikan kita bersama” kata dia.

Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Jumat sendiri, Bupati menyebut pihaknya belum membahas apapun, mengingat pihaknya fokus berbicara soal pelaksanaan idul fitri. (Eka)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close