![]() |
Bupati Lombok Utara Dr.H. Najmul Akhyar |
Lombok Utara (postkotantb.com)- Bupati Lombok Utara
Dr.H. Najmul Akhyar memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul
Fitri di masjid atau mushalla dengan beberapa catatan. Hal tersebut sesuai
dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan Minggu
(17/05), kemarin.
“Ya sesuai dengan rokemedasi Majelis Ulama Indonesia
untuk memperkenankan untuk melaksanakan shalat idul fitri dengan
catatan-catatan. Yang pertama adalah melaksanakan sesuai protokoler penanganan
covid. Misalnya mencuci tangan sebelum masuk ke masjid, kemudian me menggunakan
masker, mempersingkat khutbah, kemudian ya bersalaman, ya ngga apa-apa nggak
berpelukan, pokoknya apapun yang menjadi persyaratan itu adalah bagaimana mata
rantai (covid-19) ini diputus penyebarannya.” Ungkap Bupati di
ruang kerjanya, Senin (18/05).
Lebih jauh Bupati menyebut, shalat idul fitri
diperbolehkan hanya di masjid atau mushalla, dan masyarakat tidak diperkenankan
untuk melakukan shalat id di lapangan.
“Kenapa di masjid dan mushalla diperbolehkan, kenapa tidak di lapangan,
supaya tidak terakumulasi dengan jumlah yang sangat banyak. Jadi setiap
mushalla-mushalla terisi-terisi, jadi tidak terakumulasi.” Jelasnya.
Ditambahkannya, catatan lain yang harus diperhatikan
adalah bagi masyarakat yang sakit tidak diperkenankan untuk melakukan shalat di
masjid.
“Bagi yang sakit jangan naik, bahkan tadi saya minta
Kepala Dinas Kesehatan untuk menyurat saudara-saudara kita yang posisinya itu
masih dirawat, masih diisolasi, ya harus bersabar, demi kebaikan kita bersama”
kata dia.
Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Jumat sendiri,
Bupati menyebut pihaknya belum membahas apapun, mengingat pihaknya fokus
berbicara soal pelaksanaan idul fitri. (Eka)
Social Footer