Breaking News

AFDG Ajak IKM dan UKM Meraup Untung Tanpa Terbebani Riba

CEO Arus Foundation and Dasar Group (AFDG), H. Ahmad Rusni, SE. MM.,M. Pd.

Mataram (postkotantb.com) - Arus Foundation and Dasar Group (AFDG), tidak henti-hentinya menciptakan gagasan yang inovatif, cerdas, menguntungkan serta selaras dengan prinsip bercirikan agamis, yakni bagaimana setiap aktivitas, bernilai ibadah (time is workship)

Sesuai prinsipnya itu, AFDG mulai melebarkan sayap demi mengisi pundi-pundi amal. Diantaranya, mengajak para  pelaku IKM dan UKM meraup untung dengan menggunakan pola bagi hasil (profit sharing).

"Selama ini pemberdayaan IKM hanya berkutat sebatas teori. Retail usaha Arus Mart yang kami bangun, sebagai interpretasi dan implementasi supaya perekonomian umat semakin kuat dan berkembang,"ujar CEO AFDG, H. Ahmad Rusni, SE.,MM., M.Pd diruangannya, Rabu (29/07).

Melalui retail usaha Arus Mart, ia akan menampung sejumlah produk olahan IKM, salah satunya Dodol serta produk alam lainnya. Pengelolaan kerjasamanya lanjut dia, jika produk yang masuk ke Arus Mart dipatok pelaku dengan nilai Rp.10.000.000, maka AFDG memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 5.000.000,.


Apabila produk tersebut berhasil dipasarkan melalui otlet Arus Mart dan AFDG mampu meraup hasil penjualan dengan nilai Rp. 12.500.000, AFDG menetapkan pembagian dengan hitungan, Rp. 5.000.000, sebagai pengembalian modal tanpa persentase bunga dan Rp. 5.000.000, sebagai penyelesaian harga dari produk IKM yang bersangkutan, sesuai nilai awal dari produk olahan yang terjual.

Sedangkan Rp. 2.500.000, sebagiannya untuk gaji karyawan dan sebagiannya lagi menjadi keuntungan yang akan dibagi antara Arus Smart dan pelaku IKM.

"Kami mengambil produknya sesuai dengan harga yang dipatok pelaku IKM. Kemudian dijual menggunakan brandit Arus Mart. Setelah terjual, kami akan menarik sebagiannya untuk pelunasan pinjaman tanpa bunga dan sebagiannya untuk penyelesaian harga produk. Sisanya menjadi keuntungan dan untuk gaji karyawan,"paparnya.

Sebelum pelaksanaannya, pelaku IKM akan diundang untuk musyawarah mufakat agar mencapai kesepakatan bersama dan dituangkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Setelahnya, pelaku IKM akan diberikan bimbingan dan pelatihan.

"Kami tidak membatasi jumlah IKM yang mau kerjasama dengan yayasan. Target kami, bagaimana memperoleh kerjasama sebanyak-banyaknya. Mau itu dari lembaga, pertokoan, pedagang kecil atau perseorangan, kami akan terima semasih dia bisa bersinergi dan amanah,"tutupnya.(rin)



Advertisement

Type and hit Enter to search

Close