Lombok
Utara (postkotantb.com)- Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:
146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa di Kabupaten Lombok Utara.
Keluarnya Nomor Kode Desa melahirkan 10 Desa Definitif.
Bupati
Lombok Utara melalui media ini mengatakan tujuan peresmian definitif 10 Desa
Persiapan agar 10 desa persiapan itu segera mendapat pengesahan melalui
pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang
Penataan Desa.
"Upaya
pemekaran 10 Desa persiapan ini sudah dimulai sejak Tahun 2014. Kode desa ini
menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya yang
rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12, pada 21 Juli
mendatang," ucapnya, Senin (20/7).
10
Desa penerima Kode Desa: Desa Sama Guna (Kecamatan Tanjung), Desa Selelos, Desa
Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon (Kecamatan Gangga). Desa Pansor dan
Desa Santong Mulia (Kecamatatan Kayangan). Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan
Desa Batu Rakit (Kecamatan Bayan) serta Desa Menggala (Kecamatan Pemenang).
Dilanjutkannya,
Pemda Lombok Utara menerbitkan 10 Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa
Persiapan di KLU, masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua
pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga,
satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan
Pemenang, dengan 8 desa induk. (Eka)
Social Footer