Breaking News

Ditres Narkoba Polda NTB Gulung Tersangka Narkoba Antar Provinsi

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto bersama Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma R memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka narkoba antar provinsi
Mataram (postkotantb.com)- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba antar provinsi asal Medan Sumatera Utara dan satu orang berasal dari Selagalas Cakranegara Mataram.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah MFB, laki laki 37 tahun, LRM, perempuan 24 tahun dan RHS perempuan 24 tahun. Ketiganya berasal dari Medan Sumatera Utara. Sementara satu orang tersangka lainnya adalah MS 36 tahun asal Selagalas Kecamatan Cakranegara.

Dari tangan ke empat tersangka ini berhasil di amankan barang bukti 2 kilogram narkotika jenis shabu. Selain barang haram dari tersangka juga di amankan senpi rakitan jenis revolver dan sebilah keris serta uang tunai.

Direktur Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma R menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat bakal adanya pengiriman narkoba jenis shabu dari Medan ke Mataram.

Mendapat informasi tersebut Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang di pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap ketiga tersangka di lakukan di mobil travel yang membawa ketiga tersangka MFB, LRM dan RHS.

Dari penggeledahan ditemukan 18 botol bedak yang di dalam nya masing masing 1 bungkus kristal putih yang di duga shabu.

"Jadi tim menghentikan mobil travel dimana di duga tiga orang tersangka, setelah kami geledah kami temukan bungkusan kristal bening yang di duga shabu yang di taruh dalam botol bedak, dari ketiganya kami melakukan pengembangan ke tersangka lainnya," jelas Helmi.

Dari keterangan ketiga tersangka selanjutnya tim Opsnal menangkap MS yang di duga sebagai penerima barang haram tersebut. Namun penangkapan terhadap MS berjalan cukup tegang pasalnya MS melakukan perlawanan sehingga terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas.

"Dia (MS) melakukan perlawanan dengan menggunakan keris, tim mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tetap melawan, kita terpaksa melumpuhkan tersangka," ujar Dirnarkoba.

Keempat tersangka bersama barang bukti kini telah di amankan di Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close