DPRD NTB Ketok Raperda APBD Perubahan NTB 2020 |
Mataram (postkotantb.com) –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 mendapat persetujuan dari DPRD
Provinsi NTB. Dengan hal ini, Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun
2020 akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam
Negeri.
Keputusan
itu diambil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di
Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat, 28 Agustus 2020.
Wakil
Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah memberikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB atas komitmen,
perhatian dan kesungguhannya selama proses pembahasan sampai persetujuan
ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah.
“Kita
bersama mengetahui, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB
tahun anggaran 2020 ini, telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian,
konsentrasi, serta tenaga dan waktu,” ucap Wagub.
Umi
Rohmi sapaan akrab Wagub, bersyukur seluruh ikhtiar yang telah dilakukan
berhasil dirangkum dan dirumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama.
Ia menambahkan, untuk tugas kedepan yakni bagaimana meyakinkan dan memastikan
bahwa perubahan APBD yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi APBD yang
aspiratif, responsif, akseleratif, serta mendatangkan manfaat yang besar bagi
pembangunan Provinsi NTB.
“Dengan
persetujuan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang perubahan APBD
Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, berarti kita telah menetapkan produk
hukum daerah yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi
pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” jelasnya.
Persetujuan
yang telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cermat dan mendalam ini telah
menunjukkan komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota dewan.
Komitmen yang dimaksud yakni untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap produk
hukum dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan
pembangunan daerah.
“Karena
sejak awal pembahasannya, kita memang memiliki semangat dan tujuan yang sama,
yaitu bagaimana memperbaiki kinerja APBD Provinsi NTB dapat menjadi lebih
efektf, efisien dan tepat sasaran,” tutur Umi Rohmi.
Terakhir,
Ia berharap semangat kebersamaan yang selama ini telah dibangun, mampu menjadi
energi positif untuk melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab demi
terwujudnya NTB yang Gemilang.
Persetujuan
DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun
anggaran 2020 disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Dra. Hj. Baiq Isvie
Rupaeda, SH, MH dan melalui Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi, SH, MH.
Adapun
rincian Raperda anggaran dan pendapatan belanja daerah perubahan tahun 2020
sebagai berikut:
Pendapatan
A.
Semula, Rp 5.671.543.327.844,99
B. Berkurang, Rp 338.639.325.368,97
Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp 5.332.904.002.480,2
B. Berkurang, Rp 338.639.325.368,97
Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp 5.332.904.002.480,2
Belanja
A.
Semula, Rp 5.716.743.327.848,99
B. Berkurang, Rp 320.252.896.845,72
B. Berkurang, Rp 320.252.896.845,72
Dengan
demikian, jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp 5.396.490.431.003,27
Defisit
: Rp 63.586.428.523,25 (Miliar)
Pembiayaan
A.
Penerimaan
Semula, Rp 55.300.000.000
Bertambah Rp 8.286.428.523,25
Semula, Rp 55.300.000.000
Bertambah Rp 8.286.428.523,25
Dengan
demikian, jumlah penerimaan setelah perubahan adalah Rp 63.586.428.000.523,25
B.
Pengeluaran
Semula, Rp 10.100.000.000
Berkurang, Rp 10.100.000.000
Semula, Rp 10.100.000.000
Berkurang, Rp 10.100.000.000
Dengan
demikian, jumlah pengeluaran setelah perubahan, Rp 0
Jumlah
pembiayaan neto setelah perubahan, Rp 63.586.428.523,25. Sisa
lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan, Rp 0. Tutupnya (RZ)
Social Footer