Breaking News

Nyambi Jual Sabu, Wanita Asal Turida Diringkus Polisi

MU janda asal Turida Timur menunduk lesu saat digelar jumpa pers
Mataram (postkotantb.com)-  MU jands berumur 28 tahun asal Turida Timur Kecamatan  Sandubaya Mataram, terpaksa meringkuk di balik jelurji besi lantaran dicokok Satresnarkoba Polres Mataram karena mengedarkan dan menjual sabu.

MU merupakan pengusaha online shop yang menjual baju. Namun karena menyambi menjual barang haram MU terpaksa berurusan dengan polisi.

"Sudah cukup lama kita pantau. Dia ini jualan baju online. Tapi edarkan sabu juga. sudah kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/09/2020).

Penangkapan terhadap MU berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat MU menyalahgunakan narkotika.

Kepolisian yang mendapat informasi langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lengkap. Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Dari rumah pelaku ditemukan poket kristal bening dan paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku.


"Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. Kita tangkap pekan lalu,’’ bebernya.

Kepada petugas pelaku menyamarkan aktivitas berjualan sabu tersebut sambil berjualan baju online.

"Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,’’ kata Ericson.

Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Iya dia janda,’’ ungkapnya.
Apes untuk pelaku. Karena baru dua minggu berjualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang haram itu dijual per poketnya Rp 100 ribu. Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ pungkas Kasat Reskrim.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close