Breaking News

Aniaya Karyawan PT. NPN, Dua Pelaku ini Dipolisikan

Rabu (21/10), salah satu pelaku penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polres Dompu.

 Dompu (postkotantb.com)-Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku penganiyaan RS (37 tahun) dan JM (42 tahun) asal Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, terhadap karyawan PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN), Frid G Awola. 


"Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,"ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, Kamis (22/10).


Peristiwa penganiayan ini terjadi Rabu (21/10), sekitar Pukul 18:30 wita, di depan pintu masuk PT STM, Kecamatan Hu'u. Perbuatan para pelaku dilatarbelakangi ketidakpuasan, karena permintaannya tentang pesangon dari PT. NPN, tidak dikabulkan, lantaran pelaku pernah menganiaya salah satu karyawan diperusahaan tersebut.


Tepatnya Senin, 19 Oktober 2020, Korban yang mewakili pihak managemen perusahaan, menemui terduga guna mendengarkan permintaan tentang gaji sisa kontrak, pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit. Setelah itu, korban kemudian menjanjikan bahwa akan menemui pelakundua hari lagi, setelah berkoordinasi dengan pihak managemen.


Dari Hasil rapat perusahaan, Pihak managemen memutuskan tidak memenuhi permintaan pelaku. Managemen hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara Prorata. Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di PHK dan sesuai surat  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).



pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wita, dengan mengendarai mobil, Korban yang ingin memenuhi janjinya bersama salah satu karyawan, hendak menemui terduga yang berada di PT. STM untuk menjelaskan kebijakan pihak managemen PT. NPN.


Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, korban yang masih berada di mobil, langsung dihampiri oleh pelaku dan mengeluarkan sebilah belati.Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka, sehingga memudahkan terduga melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali. Tikaman itu  mengenai punggung korban di sebelah kiri dan lengan kanan.


Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu'u. Namun terduga bersama temannya juga yakni JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. kemudian korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelematkan diri di Polsek Pajo, dan oleh pihak Polsek Pajo dilarikan ke RSUD Dompu.


Mengetahui adanya insiden tersebut, Satreskrim Polres Dompu memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga. 


Menindaklanjuti perintah itu, sekitar Pukul 17.00  wita, Tim mendapat informasi bahwa berada di pesisir pantai lakey, kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu.(rin/SS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close