Breaking News

Diduga Kerap Bertransaksi Narkoba, Oknum Honorer di Selaparang Diringkus Polisi

 

Foto: MY (29) dilansir dari suarasemesta.com

Dompu,postkotantb.com- Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu, berhasil meringkus seorang oknum honorer berinisial MY (29), asal dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penangkapan MY dilakukan lantaran yang bersangkutan, diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I (bukan jenis tanaman sabu-sabu).


Penangkapan terjadi, Rabu (7/10), pukul 17.00 Wita, di bengkel milik terduga MY. Aksi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di bengkel milik MY seringkali terjadi transaksi narkoba. Tim Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hasil menunjukan bahwa diduga kuat bengkel dijadikan tempat bertransaksi


Kemudian, Satresnarkoba mendatangi bengkel tersebut untuk kepentingan penggeledahan. Setelah menunjukan surat perintah penggeledahan dan memanggil masyarakat untuk turut sebagai saksi.


Alhasil, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti yang diduga milik MY. Diantaranya, 1 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga, Narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 0,92 gram dan 1 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga, Narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 0,67 gram.


Kemudian 1 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga, Narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 0,46 gram.


Selain itu, Tim Opsnal menyita barang bukti lain. Diduga kuat, barang tersebut berkaitan dengan penggunaan narkotika  yakni, 1 bungkus rokok surya 12  berisi, 1 buah tutupan boong, 1 buah sumbu, 3 buah sedotan yang dmodif berbentuk huruf (L), 1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah sedotan, serta Uang sejumlah Rp. 7.000.


Selanjutnya, MY dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Kemudian Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(Rilis Hms Polres Dompu/rin/suara semesta.com)














0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close