Breaking News

Berkas Lengkap, Status Perkara di Manggeasi Ditahap P-21

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel,STK.
 

Dompu,postkotantb.com-Setelah kurang lebih selama 3 bulan, berkas perkara pembunuhan yang ditangani Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Dompu, akhirnya diyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.


Dikonfirmasi diruangkerjanya, Kamis(09/10), Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejari, tertanggal 09 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 wita.


Surat tersebut berisikan tentang berkas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terduga SF (29), terhadap korban, Iskandar (39), di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu pada tanggal 12 juni 2020 sekitar pukul 13.00 wita, dinyatakan lengkap (P-21) dan  segera ditindaklanjuti dengan serah tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya.



"Kasus pembunuhan di Manggeasi sudah lengkap (P-21) dan akan segera kami tindaklanjuti,"ujarnya.


Kata dia, perkara tersebut, menjadi atensi publik, karena ada desakan dari keluarga korban yang mencurigai, adanya pelaku lain yang terlibat. Namun tidak dapat di buktikan, di tingkat penyidikan.


"Saksi-saksi sudah kami periksa, bahkan termasuk saksi yang diajukan pihak keluarga korban," bebernya.


Soal penanganan perkara lanjut Kasat, pihaknya bekerja optimal. Tahap P-21 dapat menjawab tentang kepastian hukum terhadap pelaku pidana, sekaligus wujud keseriusannya, dalam hal penanganan perkara.


Ditegaskan, apabila dikemudian hari ditemukan fakta yang dapat dijadikan bukti bahwa ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses sesuai hukum berlaku. (rin/suarasemesta.com)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close