Breaking News

Langgar Aturan 180 Unit Kendaraan Kena Sanksi

Operasi Zebra Rinjani 2020, pelanggar dikenakan sangki tilang dan teguran.

Dompu (postkotantb.com)-Operasi Zebra Rinjani 2020, dimulai Senin, (26/10), sebanyak 180 pelanggar aturan lalu lintas berhasil terjaring. 


Kasat Lantas Polres Dompu, Iptu I Wayan Sukarsana SH, mengatakan, pihaknya menahan kendaraan roda dua sebanyak 90 unit dan roda empat 18 unit. Dari jumlah tersebut, 67 diantaranya dikenakan sanksi tilang dan 41 dikenakan teguran.



"Jenis pelanggaran yang ditindak berupa STNK 45, tidak memakai Helm 25, SIM 5, Lain-lain 24, dan pelanggar dibawah umur 5 pelanggar." Bebernya.


Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK menjelaskan Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas. Pelaksanaannya mengedepankan upaya Persuasif dan Humanis. Khususnya, pada pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 di jalan, tempat keramaian umum dan obyek wisata serta kampanye Pilkada.


"Operasi ini untuk menekan potensi  kecelakaan lalulintas, agar masyarakat peduli akan keselamatan lalu lintas,"tutupnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close