Breaking News

BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Shabu Melalui Bandara Lombok

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua orang pelaku narkotika di BIL

Mataram (postkotantb.com)- BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Wilayah Provinsi NTB, Jumat, 13 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) Kabupaten Loteng.


Pelaku yang diamanakan sebanyak 2 orang yakni A dan S asal Jurit Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan Total berat Bruto Barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis shabu adalah 1,012 kg.


Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat petugas BNNP NTB mengamankan A yang diduga membawa Narkotika jenis shabu dalam koper, setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang masih terdapat sisa shabu yang semuanya di sembunyikan dalam tumpukan pakaian tersangka.


"Jadi tersangka S menyimpan Shabu di dalam tumpukan pakaian di dalam kopernya, setelah kita periksa dan geledah kopernya kita menemukan barang bukti," ujar Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar, Senin (16/11)


Setelah diinterogasi tersangka mengambil narkotika tersebut dari wilayah Pekanbaru - Riau atas perintah saudaranya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sekitar tempat parkir BIL dan berhasil mengamankan tersangka S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput tersangka, Selanjutnya TSK dan bb dibawa kekantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Provinsi NTB.


Pelaku terancam maksimal hukuman Mati dan denda minimal 1 Milyard. Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 1,8 M (Harga 1,8 Juta per Gram) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close