Breaking News

DPD LSM Lira Lobar Gelar Rakerda dan Deklarasi Gerakan Anti Korupsi

Rakerda sekaligus Deklarasi Gerakan Anti Korupsi yang digelar DPD LSM Kabupaten Lombok Barat, terlaksana di Ballroom Hotel Aruna Senggigi, Sabtu (21/11).

Lombok Barat (postkotantb.com)- DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menggelar kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Kegiatan digelar Sabtu (21/11) di Ballroom Hotel Aruna Senggigi tersebut, sekaligus dirangkaikan dengan deklarasi gerakan Anti Korupsi.  



Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati dan Setda LSM Lira sejumlah wilayah di NTB, berserta seluruh jajaranan pengurus tinggi DPW LIRA NTB. Pada kesempatan tersebut, Gubernur LSM LIRA NTB, Syamsuddin, S. Adm., Ap., tidak dapat hadir, karena yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

Dalam sambutannya, Bupati LSM LIRA Lobar, Haifa Akbar mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur LSM LIRA NTB. Sehingga, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremoni. Ditegaskan, Rakerda tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sekaligus kesungguhan LSM LIRA Lobar untuk mengawal Pelbagai praktik korupsi, tanpa pandang bulu.

DPD LSM LIRA Lobar bersama DPW LIRA NTB, tengah fokus pada beberapa kasus. Diantaranya kasus GTI, bibit jagung, JPS 9, program sembako BNPT dans Bendungan Mininting Bukit tinggi.

“Deklarasi ini, sebagai bukti kesungguhan kami, selaku elemen anak bangsa, khususnya di Lombok Barat untuk menindak praktik Korupsi,”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur LSM Lira NTB, Syamsuddin, S. Adm,AP, dalam sambutan yang diwakili Dilman, SH., menyampaikan apresiasi atas Rakerda yang digelar DPD LSM LIRA Lobar. Dia berharap, kegiatan tersebut, dapat menjadi referensi bagi semua DPD LSM LIRA se-NTB.

"Saya berharap kegiatan dapat menjadi contoh bagi para pegiat anti korupsi agar bersama-sama dan bersinergi memberantas  koruptor, khususnya di wilayah NTB,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, LSM LIRA merupakan organisasi yang getol di dalam memberantas praktik korupsi. Karenanya, LSM tersebut tidak segan-segan menyerahkan barang bukti hasil investigasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Di sisi lain, Syamsuddin mengingatkan kepada seluruh DPD beserta jajarannya agar tidak  melakukan pergerakan, tanpa terlebih dahulu diketahui oleh pimpinan LSM LIRA, baik yang berada di Tingkat Provinsi, maupun tingkat kabupaten, hingga kecamatan.

Perlu diketahui, LSM LIRA telah meraih rekor muri Indonesia kategori LSM dengan sejumlah kantor cabang yang telah tersebar di 34 Provinsi, serta 467 kabupaten/kota. 

Selain itu, LSM tersebut merupakan satu-satunya organisasi dengan struktur kelembagaan yang menggunakan struktur pemerintahan. Jika dikemudian hari, terdapat temuan adanya anggota yang menyalahgunakan kewenangan, oknum yang bersangkutan akan mendapat sanksi berupa pemecatan.

“Kinerja di organisasi memiliki SOP dalam menjalankan tugas. Jika disalahgunakan, oknum pengurus yang bersangkutan wajib kami pecat,”tandasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close