Breaking News

KJLT Siap Laporkan KPUD Loteng ke Ranah Hukum

Ketua KJLT, H. Adi Supriadi.

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Sikap KPUD Lombok Tengah (Loteng) yang melarang wartawan melakukan peliputan pada saat debat kandidat calon bupati dan wakil bupati beberapa hari lalu, selain tidak profesional juga dinilai pura-pura tidak tahu aturan. Alasan karena covid dari KPUD itu hanya azas pembenaran.


"Orang - orang yang ada di KPU itu pasti sudah faham dengan aturan, namun sayangnya pura-pura tidak tahu,"ucap Ketua Komunitas Jurnalis Lombok Tengah ( KJLT ) H. Adi Supriadi, Senin (9/11).



Menurutnya, larangan terhadap wartawan yang tengah dalam tugas peliputan debat tersebut sebagai bukti ketidakberesan kinerja KPU. Dengan perilaku demikian, KPUD Loteng sudah melanggar aturan dan Undang-Undang sehingga sudah cukup untuk menggiring Intitusi ke ranah hukum


"Kami dari KJLT siap untuk untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Aturan tetap harus di tegakkan,"tegasnya.


Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama organisasi pers di kabupaten tersebut, guna membahas penunjukan kuasa hukum.


"Jadi tidaknya penunjukan kuasa hukum tergantung kesepakatan,"imbuhnya.


KJLT pun menyatakan pemboikotan dan mengajak seluruh organisasi sepakat agar tidak melakukan peliputan di lingkup KPUD Loteng agar menjadi efek jera.


"Kami berharap semua organisasi wartawan sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum sekaligus memboikot peliputan di KPU,"tandasnya.(rin/NRnews)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close