![]() |
LPKP laporkan BPJN ke Kejaksaan terkait pekerjaan Preservasi jalan Mataram-Gerung-Kopang-Praya-Simpang Penujak |
Mataram (postkotantb.com)-Pelaksanaan paket proyek preservasi jalan milik Sakter PJN Wilayah Satu Pulau Lombok dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Paket proyek yang didanai APBN 2020 dengan pagu Rp 14,4 miliar diduga bermasalah.
‘’Kami menduga ada pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan paket proyek tesebut. Ada titik pekerjaan di ruas preservasi Mataram Gerung Kopang Praya sampai simpang Penujak yang kami anggap bermasalah,’’ kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB, Gusnawan Abustan.
Gusnawan menjelaskan, paket preservasi ruas Mataram Gerung Kopang Praya sampai simpang Penujak tahun 2020 dikerjakan PT Kesawa Karya Abadi, dengan nilai kontrak Rp 11,5 miliar. Ruas ini menjadi tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.1 yang berada di bawah Satker PJN Wilayah 1 Lombok.
‘’Temuan LPKP di lapangan, satu titik pekerjaan di ruas ini justru dikerjakan perusahaan pemenang paket preservasi ruas Ampenan Pemenang Bayan Sembalun yang ruasnya jelas jelas terpisah karena tanggung jawab PPKnya juga terpisah, pemenang tendernya juga perusahaan berbeda,’’ paparnya.
LPKP, sebut Gusnawan, menganggap kondisi ini menyalahi aturan pelaksanaan dan penyelenggaraan konstruksi milik pemerintah.
“Patut diduga, karena kondisi ini, ada pekerjaan preservasi di ruas Mataram Gerung Kopang Praya sampai simpang Penujak yang dikerjakan tidak sesuai perencanaan, dan ada pekerjaan di ruas Ampenan Pemenang Bayan Sembalun yang tidak dikerjakan karena ada anggarannya dialihkan ke ruas lain,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Gusnawan, paket preservasi harus dilakukan sesuai perencanaan. Pelaksanaan pekerjaan harus berdasarkan usulan yang tertuang dalam dokumen proyek yang ditenderkan.
‘’Kalau ada spot atau titik pekerjaan di salah satu ruas yang tidak bisa tertangani harusnya diusulkan pada paket preservasi tahu berikutnya, bukan mengalihkan anggaran dari ruas lain,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Preservasi Balai Pelaksana Jalan Nasional NTB, Ir Menge, mengaku belum mendapat tembusan soal laporan LPKP ke Kejaksaan Tinggi NTB itu. ‘’Belum saya terima laporannya,’’ kata Menge.
Sementara itu, PPK 1.1 Satker PJN Wilayah 1 Lombok, Andhika Tommy Ardiansyah, mengatakan, secara desain, titik pekerjaan yang dimaksud LPKP dalam laporannya secara desain dan kontrak memang menjadi tanggung jawab PPK 1.2 ruas Ampenan Pemenang Bayan Sembalun.
‘’Secara desain dan kontrak spot tersebut memang masuk PPK 1.2,’’ kata Tommy tanpa merinci alasannya.
Sementara Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan laporan LPKP masih di telaah di intel. (Rin)
0 Komentar