Breaking News

Diduga Tak Berizin, Pengerukan Pasir Dunia Mas Disoal

Salah satu lokasi penggalian tanah kerikil sekitar lokasi clusher yang dilakukan PT Dunia Mas turut menjadi sorotan Perang NTB.

Mataram (postkotantb.com)–Aktivitas pengerukan yang dilakukan PT Dunia Mas di Dusun Nata-Kehe, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, disoal, lantaran diduga tak berizin.


"Dunia Mas melakukan kegiatan galian pasir di sungai tanpa mengantongi izin UKL dan UPL. Kami memiliki data serta dokumentasi video lengkap. Seluruhnya akan kami serahkan ke Polda NTB," ungkap Ilham, Ketua Persatuan Masyarakat Antikorupsi NTB, Sabtu (12/12).


Ilham menyebut, kegiatan galian itu mencemari lingkungan. Pasalnya, air sungai menjadi keruh ditambah dengan ceceran bahan bakar solar alat berat yang digunakan.


‘’Masyarakat masih memanfaatkan sungai tersebut untuk kebutuhan mandi, cuci dan kebutuhan pertanian. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung lama,’’ cetusnya. 


Dari data yang didapat Perank NTB, PT Dunia Mas tidak terdaftar sebagai perusahaan pemilik  Izin Usaha Pertambangan produksi komoditas di Dompu. Ilham menyebut hanya tiga perusahaan yang terdaftar.


"Banyak pelanggaran dan kami beberkan di  laporan ke Gubernur NTB. Pada intinya, perusahaan ini banyak merugikan masyarakat dan daerah dengan tidak mengurus izin produksi galian,’’ ungkapnya.


"Melalui laporan kami juga akan mendesak Polda NTB untuk menangani persoalan ini,"sambungnya.


Dikonfirmasi, Kepala Bidang Layanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTB, Ahhadi Bohari, batas terakhir pelayanan perizinan khusus galian pasir Desember 2019. Tahun ini dinas ini tidak lagi berwenang mengeluarkan izin.



“Kami sempat mendengar terkait Dunia Mas di Dompu. Itu terkait masalah crusher. Namun kalau berbicara izin galian atau aktivitas tambang pasir batas di tahun kemarin. Tahun ini kami belum bisa mengeluarkan IUP,”tuturnya.  


Terpisah, anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, Sirajudin, SH menyebut persoalan ini muncul karena sumber material bahan baku pengolahan crusher. 


"Yang jadi soal adalah perolehan material  yang belum jelas. Memang crusher sudah memperoleh izin dari DPM-PTSP. Tapi, dijamin gak lokasi yang dijadikan tempat pengambilan material itu memiliki izin resmi atau tidak,’’ sebutnya.


Dewan, kata dia, akan menurunkan tim investigasi apabila ada bukti serta data yang memperkuat adanya kegiatan pengerukan pasir yang diduga ilegal di sungai Desa Tembalae tersebut.


Sementara itu, Humas Resort Departemen (HRD) PT. Dunia Mas, Nugman, SH, mengklaim kegiatan pengerukan pasir yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. Bahkan, dia menjamin selain crusher, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen perusahaan.


“Cek saja ke dinas. Izin cruser kami lengkap. izin pengerukan pasir atau galian C lengkap,” tandasnya. (rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close