![]() |
Kapolres Lombok Barat, Pers AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menggekar konfrensi pers, Rabu (16/12) atas kasus pencurian di klinik Desa Babussalam |
Lombok Barat (postkotantb.com) Polsek Gerung berhasil mengungkap Kasus pencurian di Lokasi Pembangunan Klinik yang terjadi di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang terjadi Bulan November lalu. Tersangka yang berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R.
“Pencurian alat membangun berupa mesin pengaduk semen, dan setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan R,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers, Rabu (16/12).
Dari keterangan tersangka dan keterangan-keterangan lain yang diperoleh, pelaku ini melakukan aksinya Bersama tiga rekannya. Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, satu rekannya saat ini masih dalam pencarian polisi.
Diakui motif para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian dalam kondisi mabuk. “Motif para pelaku dalam kondisi mabuk saat melintas di TKP, melihat barang tersebut, sehingga para pelaku berfikir untuk mengambil barang-barang tersebut,”imbuhnya.
Setelah berhasil mengambil barang berupa mesin molen merk Domfeng warna orange tersebut, para pelaku melihat Berugak disekitar TKP. Lantaran kondisi pelaku dipengaruhi alkohol, para pelaku lantas membakar berugak tersebut. Barang Curian yang diambil lalu dijual oleh para pelaku.
“Karena pengaruh mabuknya itu, sehingga begitu melihat pondok langsung membakarnya, sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri menyebut, keberadaan satu unit mesin molen yang diduga hasil kejahatan yang berhasil dilacak Polisi.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen,"sebutnya.
Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut yang bersangkutan mengaku bahwa mesin molen ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya. Setelah mengantongi identitas dua orang terduga Pelaku, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku.
“Keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui berada di salah satu café di Mataram. Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.(Ali)
0 Komentar