Breaking News

Kasus Pelanggaran Hukum 2020 di Loteng Menurun

Refleksi akhir tahun

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Kesadaran masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terhadap aturan semakin tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggaran hukum tahun ini mengalami penurunan signifikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya.


"Tahun 2019 lalu, kita menangani 1027 kasus. Sekarang sudah mulai menurun menjadi 921 kasus," kata Wakapolres Loteng, Kompol Ketut Tamiana, saat gelar kasus selama tahun 2020 di halaman eks kantor Bupati atau kantor sementara polres Loteng, Rabu (30/12).


Menurunnya angka pelanggaran lanjutnya,  sebagai salah satu barometer kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan yang semakin tinggi. "Tentunya itu semua bukan hasil polres semata. Namun itu adalah hasil kerjasama dengan semua element, terutama dengan Pemda Loteng," ujarnya.



Tamiana menyebut jumlah kasus yang diungkap terhitung bulan Januari sampai Desember sebanyak 921. Diantaranya Cipta kondisi 16 kasus, terdiri dari miras bermerek sebanyak 161, miras tradisional sebanyak 850 liter, 159 liter miras jenis arak. Kemudian sabu-sabu sebanyak 670,56 Gram, ekstasi 4 butir, masing masing tersangka untuk narkotika,  bandar 5 orang, pengecer 20 orang, kurir 5 orang dan penyalahgunaan sebanyak 19 orang.


Selain itu, kasus laka lantas sebanyak 151 kasus. 77 diantaranya meninggal, 50 luka berat dan 113 luka ringan, dengan kerugian sekitar Rp 165 juta, termasuk penertiban menggunakan knalpot dan beberapa kasus lainnya.


"Khusus lalu lintas, kita sudah lakukan pencegahan dan penertiban sesuai aturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan jalan, termasuk kendaraan tak memiliki surat," bebernya.


Selanjutnya dari 921 kasus yang ditangani, 615 kasus sudah tuntas di selesaikan, dan sisanya sebanyak 306 masih dalam proses.


"Pada intinya, tahun ini jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan sekitar 13 persen jika dibandingkan tahun 2019 silam," tutupnya. (ap)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close