![]() |
Pendamping PKH beserta aparat kepolisian dan TNI melabelisasi rumah warga penerima bansos PKH, Foto/Dinas Sosial Pemprov NTB |
Mataram (postkotantb.com)- Langkah tegas diambil Pemprov NTB bersama Pemda Kabupaten/Kota terhadap masyarakat yang mampu namun tetap terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemprov dan Pemda Kabupaten Kota mulai melakukan graduasi paksa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah mampu namun tetap terdata sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Graduasi paksa dilakukan agar Bansos PKH yang dihajatkan untuk program penanggulangan kemiskinan tersebut diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar memenuhi kriteria miskin.
‘’Sekarang kita mulai untuk graduasi paksa. Graduasi paksa ini, adalah orang yang betul-betul sejahtera maka pendamping PKH harus berani mengambil langkah untuk mengeluarkan (dari penerima PKH),’’ kata Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 16 Desember 2020.
KPM PKH yang sudah mapan atau sejahtera, namun masih tercatat sebagai penerima Bansos PKH, maka mereka inilah yang akan menjadi sasaran graduasi paksa. Terkait jumlah KPM yang sudah dilakukan graduasi paksa, Khalik mengatakan saat ini memang persentasenya masih kecil. Namun graduasi paksa akan terus dilakukan .
‘’Tunggu saja jumlahnya. Sekarang sudah ada (graduasi paksa), tapi persentasenya masih kecil,’’ ungkapnya.
Khalik menambahkan, KPM atau rumah tangga yang tetap tercatat menerima PKH meskipun kondisi ekonominya sudah mapan karena memang dulu dia masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tetapi sekarang, ketika mendapatkan bantuan PKH, kondisi ekonominya ternyata sudah mapan.
Terkait seberapa lama keluarga miskin menerima bantuan PKH atau menjadi mapan. Khalik mengatakan ada yang dua tahun bahkan 10 tahun. “Tapi ada juga 2 tahunan menerima PKH, dia sudah merasa sejahtera, dia keluar secara mandiri,” terangnya.
NTB menargetkan labelisasi rumah warga miskin penerima bantuan program PKH tuntas 2021 mendatang. Tahun ini, baru Kota Mataram dan Lombok Timur yang sudah melakukan labelisasi rumah warga miskin. Kabupaten/kota lainnya sudah mulai merencanakan untuk melakukan labelisasi rumah penerima bantuan PKH. Seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Bima, dan Kabupaten Bima.
Labelisasi rumah warga miskin penerima bantuan PKH ini dalam rangka transparansi bantuan. Sehingga masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap ketepatan sasaran pemberian bantuan.
Kemudian, masyarakat bisa menyampaikan informasi juga Disos apabila ada yang mampu yang dipasangi label. Maka ketika menemukan itu nyata di lapangan, maka segera dikeluarkan dari data penerima bantuan dan berkoordinasi dengan desa, kabupaten/kota. Kemudian datanya dikirim ke pusat.
Labelisasi rumah warga penerima bantuan PKH ini memiliki efektivitas tinggi untuk menekan kesalahan data dan kesalahan sasaran pemberian bantuan. Jika ada warga mampu yang menerima bantuan, kemudian rumahnya dilabeli “warga miskin” maka dengan sendirinya dia akan malu.
Berdasarkan data, jumlah penerima PKH tahap IV 2020 di NTB sebanyak 351.136 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat miskin penerima PKH di NTB bertambah karena terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula hanya ibu hamil dan anak usia dini, kini ada kategori keluarga pasien Tuberkulosis.(RZ)
0 Komentar